Geger! Kopda Muslimin yang Diduga Dalang Penembakan Istri Ditemukan Meninggal

Jenazah Kopda Muslimin di rumah orang tuanya. Foto: tvonenews.com
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Kopda Muslimin yang diduga menjadi dalang percobaan pembunuhan
istrinya sendiri secara mengejutkan ditemukan tak bernyawa di rumah orang
tuanya, di Kelurahan Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,
Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 06.15 WIB.
Rusiah, ibu kandung
Kopda Muslimin, sempat melihat sebelum meninggal anaknya yang merupakan anggota
Batalyon Arhanud 15 Semarang itu terlihat muntah-muntah.
"Berdasarkan informasi dari Ibu Rusiah (Ibu Kandung Kopda Muslimin) bahwa tadi pagi pukul 05.30 WIB pulang ke rumah. Kemudian Kopda Muslimin diketahui muntah-muntah, lalu meninggal dunia," sebut keterangan yang kami kutip dari tvonenews.com. Kamis (28/07/22).
Informasi kematian Kopda Muslimin juga diperkuat oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy.
"Kopda Muslimin diketahui muntah-muntah, lalu meninggal dunia," kata Kabid Humas M Iqbal Alqudusy yang kami kutip dari detikcom, Kamis (28/7/2022).
Saat ini di lokasi
sedang dilakukan olah TKP oleh tim gabungan dari Inafis dan Denpom dari Kodam
IV Diponegoro.
Sebelumnya Tim
Gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Kodam IV Diponegoro akhirnya berhasil
mengungkap misteri kasus penembakan terhadap Rina Wulandari (34) istri Kopda
Muslimin, di Jalan Cemara III Banyumanik Kota Semarang, Senin (18/7/2022)
lalu.
Polisi telah
menahan lima orang tersangka yang merupakan tim ekskutor dan satu orang pemasok
senjata. Kopda Muslimin disebut oleh para tersangka sebagai otak di balik semua
peristiwa yang bikin geger warga Semarang tersebut. (Dtc/tvone)
Berita Lainnya
-
BGN Instansi Pemerintah dengan Anggaran Terbesar di 2026 Capai Rp268 triliun
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Menaker Minta Jajarannya Teken Pakta Integritas Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025