Pemkab Lampura Ajak Pelaku Usaha Buat NIB, Mudah, Bermanfaat dan Gratis!

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Berta. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak masyarakat khususnya yang ingin membuka usaha atau sudah punya usaha, untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), prosesnya mudah dan bermanfaat.
"Persaratan pembuatan itu mudah hanya KTP, NPW, kapan usahanya ada, modalnya berapa, nanti dia terbit otomatis, dan daftar secara online tanpa harus ke kantor, kecuali kayak usaha di bidang Kesehatan itu mereka ke kantor dulu dan aplikasi mereka beda makai SICANTIK," kata Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Berta, Kamis (28/7/2022).
Ia menerangkan
bahwa, dengan adanya NIB tersebut para pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman
kredit usaha rakyat (KUR).
"Jadi kalau
pelaku UMKM kekurangan modal, mereka bisa mengajukan pinjaman ke KUR Bank, dan
salah satu saratnya adalah harus memiliki NIB, jadi itulah manfaat dan fungsi
dari adanya NIB," tambahnya.
Ia juga
menerangkan, bahwa DPMPTSP Kabupaten hanya dapat memverifikasi berkas saja,
seluruh prosesnya dikelola oleh website Pemerintah Pusat, sehingga prosesnya sangat
mudah, dan ia juga mengatakan pengurusan NIB tidak dipungut biaya.
"Jadi untuk
pengurusan berkas itu tidak dipungut biaya kecuali izin mendirikan bangunan
memang ada retribusinya, dan juga saya tau ada yang membuka jasa tersebut itu
bukan dari DPMPTSP, ya wajar karena gak semua orang tau dan gagap teknologi
(gaptek)," pungkasnya.
Ia juga mengatakan,
bahwa pelaku usaha warung klontong yang membuka usahanya dirumah juga bisa
mengajukan NIB.
"Semua pelaku
usaha termasuk warung klontong bisa mengajukan NIB, kalaupun mereka tidak
membuat NIB juga tidak masalah dan tidak ada sanksi khusus dari kita terkait
mereka mau atau tidak membuat NIB, dan kita juga kerap mensosialisasikan kepada
masyarakat untuk dapat membuat NIB," tuturnya.
Lanjutnya, di
Kabupaten Lampung Utara selama Maret 2021 hingga Juli 2022 terdapat 820 izin
usaha.
"Total 820
tersebut terhitung sejak berlakunya sistem Online Single Submission Risk Based
Approach (OSS-RBA) dari bulan Maret tahun 2021, data tersebut adalah data yang
terbit secara otomatis, para pelaku usaha yang mendaftaran NIB mereka secara
mandiri," tandasnya.
Ia juga mengatakan
bahwa NIB berlaku seumur hidup dan dapat dipergunakan untuk berbagai usaha oleh
satu orang.
"Jadi satu
orang bisa punya berbagai usaha tapi cuma satu NIB aja dan itu berlaku semur
hidup, itu dapat dicabut NIB kalau dia tidak melakukan laporan misalnya ada
yang 3 bulan sekali, ada yang 6 bulan sekali," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Utara Terima Opini WTP atas LKPD 2024, Bentuk Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan
Rabu, 28 Mei 2025 -
Diduga Keracunan Nasi Hajatan, 298 Warga Kotabumi Lampura Dilarikan ke RS
Minggu, 25 Mei 2025 -
Dedy: Pemkab Lampura Tak Ada Alasan Tunda Bayar Utang ke Rekanan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemkab Lampura Temukan Sejumlah Pelanggaran Keamanan Kerja di PT TWBP
Selasa, 20 Mei 2025