• Rabu, 17 April 2024

160 Randis Pemkab Pesibar Nunggak Pajak

Senin, 01 Agustus 2022 - 20.00 WIB
98

Kepala UPTD Samsat Pesisir Barat, Diena Aziza, saat dimintai keterangan, Selasa (2/8/2022). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesisir Barat (Pesibar) mencatat, ada sebanyak 160 Kendaraan Dinas (Randis) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pesibar setempat yang nunggak pajak.

Kepala UPTD Samsat Pesisir Barat, Diena Aziza mengatakan, berdasarkan data per Desember 2021 tercatat ada sebanyak 199 kendaraan yang tersebar di berbagai OPD di lingkungan Pemkab Pesibar nunggak pajak, baik kendaraan roda dua atau pun empat.

"Kemudian pada maret ada pembaruan data yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi dan tercatat dari jumlah sebelumnya kini hanya sekitar 160 unit kendaraan yang nunggak pajak," kata Diena, saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Data tersebut juga sudah disampaikan ke Plt Sekretaris Daerah Pesisir Barat, Ir. Jalaludin dan sudah ditindaklanjuti, namun hingga kini pihaknya belum bisa memastikan berapa yang sudah melunasi tunggakan pajak.

"Tetapi memang ada beberapa kendaraan dinas yang sudah dihibahkan ke Bumdes serta organisasi vertikal lainnya, sehingga secara otomatis bukan lagi tanggungan Pemkab Pesisir Barat untuk melunasi tunggakan pajak Randis," kata Diena.

Sehingga pihaknya belum mengetahui apakah dari 160 Randis yang nunggak pajak tersebut sudah ada yang melunasi atau pun dihapus dari tanggungan pemkab Pesibar sebagai wajib pajak, sebab pihaknya harus koordinasi dengan pusat terkait data tersebut.

"Kita sebenarnya sudah menyampaikan hal itu ke Bapenda sesuai permintaan Pemkab Pesibar, untuk kendaraan yang sudah dihibahkan agar dihapuskan dari tanggungan Pemkab, karena kita juga harus mengajukan ke pusat juga untuk mendapatkan data validnya," tambahnya.

Lama tunggakan pajak Randis lingkungan Pemkab Pesibar terhitung bervariasi mulai dari tahun 2016, 2017 hingga 2018 sehingga sudah terhitung lebih dari lima tahun. Misalnya saja untuk Randis roda dua milik Dinas Kelautan dan Perikanan yang sudah nunggak sejak 2016.

"Tahun pembuatan nya tercatat 2015 sedangkan untuk pajak sudah nunggak dari 2016 artinya sudah lama sekali, sehingga berdampak terhadap pendapatan Pemkab Pesibar sendiri padahal pajak Randis itu sebenarnya kecil berbeda dengan pribadi," ungkapnya.

Dari 160 unit kendaraan potensi pendapatan negara yang tidak terealisasi kurang lebih sebesar Rp200 hingga Rp300 juta, sehingga ia menyayangkan masih banyaknya Randis yang menunggak pajak, sedangkan besaran nya hanya setengah persen.

"Pajak ini kan untuk membantu proses pembangunan daerah jadi sangat disayangkan jika untuk Randis saja banyak yang nunggak, sedangkan untuk potensi pajak di Pesibar saja sekitar Rp7 Miliar itu berdasarkan realisasi tahun lalu sehingga kami berharap tunggakan yang ada segera di bayarkan untuk membantu proses pembangunan khususnya di Negeri Para Sai Batin dan Ulama," terangnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua l DPRD Pesisir Barat, Piddinuri menyayangkan adanya Randis milik OPD yang nunggak pajak, sementara seharusnya perangkat OPD sebagai ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat agar selalu taat pajak.

"Anggaran untuk membayar pajak pada masing-masing OPD kan ada. Lalu jika pajak saja nunggak dikemanakan anggaran nya harus kita pertanyakan, karena selain untuk pajak untuk pemeliharaannya juga ada perawatannya disitu," kata Piddinuri.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menekankan agar seluruh OPD yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, agar segera memenuhi kewajiban nya, sebab setiap tahun anggaran untuk kendaraan dinas masing-masing OPD selalu ada.

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait akan kita panggil OPD yang Randisnya nunggak pajak, karena sebagai ASN seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, ini juga sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan suatu daerah kok malah tidak bayar pajak," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar di Pringsewu