• Jumat, 29 Maret 2024

KPU Lampung Buka Help Desk Bagi Parpol dan Masyarakat yang Ingin Konsultasi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15.24 WIB
210

Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Lampung, Ismanto. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah membuka help desk (meja bantuan) bagi parpol yang ingin konsultasi seputar pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pemilu 2024. Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Lampung, Ismanto.

Bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi masalah kepemiluan, silahkan datang ke Kantor KPU Jalan Gajah Mada No.87, Tanjung Agung Raya, Tanjung Karang Timur, Tj. Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

"Menjelang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik," katanya saat diwawancarai pada, Rabu (3/8).

Nantinya KPU Provinsi Lampung akan mensosialisasikan juga terkait dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol dalam acara formal.

"Bagi parpol nanti bisa juga konsultasi terkait dengan mekanisme verifikasi, administrasi, atau verifikasi faktual," kata Ismanto.

Ismanto mengatakan layanan help desk dibuka sampai dengan penetapan partai politik (Parpol) yaitu pada Desember 2022 mendatang.

"Layanan help desk ini dibuka mulai dari pukul 08:00-17:00 WIB," tuturnya.

Selain parpol, Ismanto mengatakan bahwa help desk ini bisa untuk melayani masyarakat yang ingin melihat namanya apakah dipergunakan secara tidak bertanggungjawab oleh partai atau tidak.

"Yang ingin ngecek di sipol kami layani," jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan apabila namanya terdapat di salah satu parpol sedangkan dirinya tidak tergabung dalam partai tersebut bisa langsung mengadukan ke KPU.

"Mininal dia ngecek dulu apakah namanya ada di sipol atau engga (bagi masyarakat yang ingin melapor)," tandasnya.

Ia mengatakan nantinya kalau memang terbukti tidak mengikuti parpol tersebut masyarakat akan mengisi formulir sanggahan.

"Baru nanti (setelah mengisi formulir) diserahkan ke KPU," imbuhnya. (*)

Berita Lainnya

-->