Ada 5 Nama Anggota KPU dan Bawaslu Lampung di Sipol

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Namun ada lima (5) anggota KPU dan Bawaslu yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Lampung, Ismanto mengatakan ada 2 nama anggota KPU yang masuk dalam Sipol, yang berasal dari KPU Pesisir Barat.
"Dua nama tersebut telah mengisi surat sanggahan. Nanti lewat link itu mengisi juga secara formal. Lewat PDF mengirim juga," kata Ismanto, saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Ismanto menyampaikan bahwa hal itu tidak ada masalah dan di dalam undang-undang tidak ada sanksi bagi Parpol terkait dengan hal tersebut.
"Parpol kalau masuk ke penyelenggara, kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) nya tidak memenuhi syarat (TMS)," paparnya.
Hal itu juga terjadi di Bawaslu. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, ada beberapa nama anggota masuk dalam Sipol.
"Anggota Bawaslu yang masuk dalam Sipol di antaranya satu dari Pringsewu. Lalu Tanggamus ada staf dan Lampung Selatan satu staf. Saat ini anggota dan staf tersebut sedang dalam proses mengisi surat sanggahan," kata Fatikhatul.
Sementara untuk Bawaslu Provinsi Lampung, saat ini sedang dilakukan pengecekan apakah ada staf atau anggota yang namanya tercantum dalam Sipol. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik warga Blitar geruduk padepokan Gus Samsudin
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025