Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 245 Butir Pil Ekstasi
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - MT (39) diduga seorang Bandar Narkoba jenis pil ekstasi diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di kediamannya Jalan Ikan Lumba-lumba, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa (26/7/2022).
KasatResNarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Ikan Lumba-lumba.
"Setelah dapat informasi, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan ke TKP," katanya Kamis (4/8/2022).
Kemudian pelaku berhasil diringkus melalui proses undercover buy dan diamankan barang bukti diduga pil ekstasi.
"Pelaku diduga bandar pil ekstasi dan diamankan barang bukti diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 butir, 1 HP kecil dan 1 HP Android dari tangan pelaku," ucapnya.
Gigih menjelaskan pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terkait dari mana asal pil ekstasi tersebut.
"Kami telah mengantongi identitasnya terkait dari mana asal pil ekstasi ini, sekarang masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Studium Generale Universitas Islam An Nur Lampung Sukses Digelar, PLN Jaga Keandalan Listrik
Kamis, 28 Mei 2026 -
BKN Sebut 5,2 Juta ASN Tidak Punya Rumah
Kamis, 28 Mei 2026 -
Negara Rugi Rp 857 Miliar Akibat 7 Tambang Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
Kamis, 28 Mei 2026








