3 Hari Tidak Diambil Keluarga, Jenazah Bayi Dibuang Dikebumikan di TPU RSUD Abdul Moeloek

Jenazah bayi perempuan dengan berat 1,6 Kg dan panjang 36 cm, di Instalasi Forensik dan kamar jenazah RSUD Abdul Moeloek. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jika dalam waktu 3 hari tidak diambil pembuang atau pihak keluarga, jenazah bayi yang dibuang di Tanjung Karang Timur (TKT), Bandar Lampung akan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.
Jenazah bayi perempuan yang belum mempunyai nama tersebut ditemukan di tempat pembuangan sampah Jalan Kamboja, Gang. Karya Bakti, Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat ini jenazah bayi perempuan dengan berat 1,6 Kg dan panjang 36 cm tersebut masih berada di Instalasi Forensik dan kamar jenazah RSUD Abdul Moeloek.
Baca juga : Lagi, Kasus Pembuangan Bayi Terjadi di Bandar Lampung, Ditemukan Hidup Lalu Meninggal
Teknisi Pemulasaran Instalansi Forensik dan Kamar Jenazah RSUD Abdul Moeloek, Amri Tua Manik mengatakan, jenazah bayi yang belum memiliki nama tersebut dianggap anonim dan berdasarkan prosedur RS akan dikebumikan di TPU milik RSUD Abdul Moeloek di Jalan Hanoman, Bandar Lampung pada Minggu (7/8/2022) nanti.
"Berdasarkan prosedural Instalansi Forensik dan Kamar Jenazah RSUDAM Lampung, semua mayat anonim dalam 3x24 jam tidak diambil keluarga akan dikebumikan di TPU RS," ujarnya.
Sebelumnya, pembuangan bayi terjadi lagi di wilayah Bandar Lampung dan ditemukan di dalam paper back biru dengan diselimuti kain bersama ari-arinya.
Saat ditemukan pertama kali oleh M. Akmal warga Jagabaya, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup dan kemudian dinyatakan meninggal ketika dibawa ke rumah sakit untuk diberikan penanganan medis.
Kini kasus pembuangan bayi tersebut sedang ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Tanjung Karang Timur. (*)
Video KUPAS TV : Ada Bayi Dibuang Lagi di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025