BBPOM Bandar Lampung Amankan 6.470 Buah Kosmetik Ilegal

Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung, Zamroni, saat menunjukkan kosmetik yang dinyatakan ilegal, Jum'at (5/8/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, berhasil mengamankan 582 item dengan jumlah 6.470 buah kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp117.320.900.
Plt. Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni, mengungkapkan jika kosmetik ilegal yang berhasil diamankan tersebut seperti body lotion, kream wajah, serum pemutih, minuman kollagen, lipstik, maskara hingga bedak.
"Kami bersama dengan pihak terkait telah melakukan kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Illegal selama dua pekan. Jumlah produk yang diserahkan pemilik usaha ke petugas karena tidak memiliki izin edar sebanyak 582 item dengan 6.470 pieces," kata dia saat memberikan keterangan, Jum'at (5/8/2022).
Zamroni menerangkan jika selama kegiatan aksi penertiban produk ilegal tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 sarana penjualan dan terdapat 28 sarana yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
"Setelah berhasil diamankan ini akan segera kita musnahkan. Karena bahan kosmetik tanpa izin dari BBPOM bisa menjadi racun bagi hati dan berefek panjang bagi kesehatan pengguna nya," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku dengan menjual produk yang telah memiliki notifikasi atau izin edar, tidak kadaluarsa serta menggunakan bahan yang aman.
"Jangan hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat. Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli dan menggunakan kosmetik yang aman," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
SPMB Jalur Domisili SMA Negeri Picu Polemik
Kamis, 19 Juni 2025 -
Minim Perlindungan Hukum, LBH KIS Ambil Peran di Sektor Kesehatan
Rabu, 18 Juni 2025 -
Unila Ungkap Ada Kekerasan di Diksar Mahepel, Senior dan Alumni Terlibat
Rabu, 18 Juni 2025 -
PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung
Rabu, 18 Juni 2025