Sejumlah Nama Anggota Bawaslu dan KPU Masuk Sipol Parpol
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdapat beberapa nama dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masuk kedalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Sampai dengan
berita ini ditulis total ada 9 nama anggota Bawaslu yang masuk ke dalam sipol
salah satu parpol.
Seperti yang
dikatakan oleh ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan
dari hasil penelusuran terdapat 9 orang yang namanya masuk kedalam sipol.
"Kita sudah
melakukan crosscheck ya kepada seluruh jajaran anggota pemilu baik komisioner
maupun staff," katanya, Senin (8/8).
Ia menyampaikan,
9 orang tersebut merupakan 1 dari anggota bawaslu Pringsewu dan 8 merupakan
staf dari kabupaten maupun kota lainnya.
"Untuk
Provinsi Tidak ada yang masuk kedalam sipol jadi udah kita cek engga ada lagi
penambahan selain 9 orang itu," tandasnya.
Dirinya juga mengatakan salah satu parpol yang memasukan nama anggota Bawaslu merupakan partai baru.
Berikut nama
anggota Bawaslu yang terdapat dalam sipol parpol:
Arip
Sulaiman(Lamsel), Riansyah (Tanggamus), Fajar Fakhlevi (Pringsewu), DY (Bandar
Lampung), Azwan dan M. Fadhil Yanuar (Pesawaran), Wati Rahayu dan Desita
Damayanti (Lambar), Erwin (Way Kanan).
Sementara itu
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung,
Ismanto mengatakan, belum ada tambahan anggota yang namanya masuk kedalam
sipol, yaitu masih 2 orang saja.
"Dari 15
kabupaten kota belum ada laporan ya, yang cek secara mandiri dalam sipol nggak
ada tambahan," katanya.
Dirinya
mengatakan untuk nama tidak bisa diberitahu karena itu merupakan hal yang
privat, dalam pengecekannya dikatakan NIK-nya sudah masuk kedalam sipol.
Sedangkan Kepala
Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) Sigit Krisbintoro mengatakan,
adanya NIK anggota KPU, Bawaslu, PNS,
atau masyarakat yang bukan anggota parpol dan masuk sipol adalah bentuk ketidakcermatan
parpol memasukan data dalam sipol.
Dirinya
mempertanyakan, apakah ada indikasi parpol sembarangan memasukkan data dalam
sipol.
"Untuk
mengantisipasi hal ini KPU diharapkan membuat link di website agar masyarakat
bisa memeriksa apakah namanya dicatut dalam sipol," tuturnya.
Menurutnya KPU
harus secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang link ini agar mereka bisa memeriksa
apakah nama mereka disalahgunakan.
"KPU segera
membuat posko pengaduan masyarakat apabila namanya disalahgunakan,"
pungkasnya.
Dirinya juga
mengatakan bagi yang namanya dicatut dalam sipol bisa juga melaporkan kepada
pihak yang berwajib.
Sigit memaparkan
help desk KPU bisa dikatakan berhasil apabila masyarakat mengetahui tentang
sipol.
"Perlu
adanya pengawasan partisipatif masyarakat, yang melibatkan semua elemen
masyarakat," paparnya.
Ia juga
mengatakan bahwa perlu ada penegasan tentang sanksi bagi parpol.
"Bisa
sifatnya administratif tidak diikutkan sebagai peserta pemilu, atau sanksi
sosial dimana masyarakat bisa mengadukan parpol peserta pemilu yang melakukan
kebohongan publik," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPW PAN Lampung Buka Penjaringan Cakada 23 April hingga 12 Mei 2024
Jumat, 19 April 2024 -
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024 -
Lesty Dinilai Sosok Muda Layak Maju Pilwakot Bandar Lampung 2024
Jumat, 19 April 2024 -
Kostiana Siap Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot Bandar Lampung Dari PDI Perjuangan
Kamis, 18 April 2024