• Sabtu, 20 April 2024

Sejumlah Nama Anggota Bawaslu dan KPU Masuk Sipol Parpol

Senin, 08 Agustus 2022 - 20.25 WIB
143

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdapat beberapa nama dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masuk kedalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Sampai dengan berita ini ditulis total ada 9 nama anggota Bawaslu yang masuk ke dalam sipol salah satu parpol.

Seperti yang dikatakan oleh ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan dari hasil penelusuran terdapat 9 orang yang namanya masuk kedalam sipol.

"Kita sudah melakukan crosscheck ya kepada seluruh jajaran anggota pemilu baik komisioner maupun staff," katanya, Senin (8/8).

Ia menyampaikan, 9 orang tersebut merupakan 1 dari anggota bawaslu Pringsewu dan 8 merupakan staf dari kabupaten maupun kota lainnya.

"Untuk Provinsi Tidak ada yang masuk kedalam sipol jadi udah kita cek engga ada lagi penambahan selain 9 orang itu," tandasnya.

Dirinya juga mengatakan salah satu parpol yang memasukan nama anggota Bawaslu  merupakan partai baru.

Berikut nama anggota Bawaslu yang terdapat dalam sipol parpol:

Arip Sulaiman(Lamsel), Riansyah (Tanggamus), Fajar Fakhlevi (Pringsewu), DY (Bandar Lampung), Azwan dan M. Fadhil Yanuar (Pesawaran), Wati Rahayu dan Desita Damayanti (Lambar), Erwin (Way Kanan).

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, belum ada tambahan anggota yang namanya masuk kedalam sipol, yaitu masih 2 orang saja.

"Dari 15 kabupaten kota belum ada laporan ya, yang cek secara mandiri dalam sipol nggak ada tambahan," katanya.

Dirinya mengatakan untuk nama tidak bisa diberitahu karena itu merupakan hal yang privat, dalam pengecekannya dikatakan NIK-nya sudah masuk kedalam sipol.

Sedangkan Kepala Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) Sigit Krisbintoro mengatakan, adanya NIK anggota KPU, Bawaslu,  PNS, atau masyarakat yang bukan anggota parpol dan masuk sipol adalah bentuk ketidakcermatan parpol memasukan data dalam sipol.

Dirinya mempertanyakan, apakah ada indikasi parpol sembarangan memasukkan data dalam sipol.

"Untuk mengantisipasi hal ini KPU diharapkan membuat link di website agar masyarakat bisa memeriksa apakah namanya dicatut dalam sipol," tuturnya.

Menurutnya KPU harus secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat  tentang link ini agar mereka bisa memeriksa apakah nama mereka disalahgunakan.

"KPU segera membuat posko pengaduan masyarakat apabila namanya disalahgunakan," pungkasnya.

Dirinya juga mengatakan bagi yang namanya dicatut dalam sipol bisa juga melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sigit memaparkan help desk KPU bisa dikatakan berhasil apabila masyarakat mengetahui tentang sipol.

"Perlu adanya pengawasan partisipatif masyarakat, yang melibatkan semua elemen masyarakat," paparnya.

Ia juga mengatakan bahwa perlu ada penegasan tentang sanksi bagi parpol.

"Bisa sifatnya administratif tidak diikutkan sebagai peserta pemilu, atau sanksi sosial dimana masyarakat bisa mengadukan parpol peserta pemilu yang melakukan kebohongan publik," jelasnya. (*)