Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya sendiri. Foto: CNN Indonesia
Kupastuntas.co, Jakarta
– Peristiwa heboh kematian Brigadir J sedikit demi sedikit menemui titik
terang, setelah sebelumnya rekan almarhum sesama ajudan yaitu Bharada Eliezer
atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai
tersangka. Kini terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen
Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Motif penembakan
saat ini masih didalami.
"Motif atau
pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang
dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu
PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(9/8/2022) sebagaimana kami kutip dari Detik.com.
Sigit juga
mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa
tembak-menembak dalam insiden di rumah Sambo itu.
"Tidak ditemukan
fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.
Selain itu, Sigit
menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah
Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Timsus
menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap
Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE
atas perintah Saudara FS," ujar Sigit. (Dtk)
Berita Lainnya
-
BGN Instansi Pemerintah dengan Anggaran Terbesar di 2026 Capai Rp268 triliun
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Menaker Minta Jajarannya Teken Pakta Integritas Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025