Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya sendiri. Foto: CNN Indonesia
Kupastuntas.co, Jakarta
– Peristiwa heboh kematian Brigadir J sedikit demi sedikit menemui titik
terang, setelah sebelumnya rekan almarhum sesama ajudan yaitu Bharada Eliezer
atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai
tersangka. Kini terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen
Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Motif penembakan
saat ini masih didalami.
"Motif atau
pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang
dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu
PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(9/8/2022) sebagaimana kami kutip dari Detik.com.
Sigit juga
mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa
tembak-menembak dalam insiden di rumah Sambo itu.
"Tidak ditemukan
fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.
Selain itu, Sigit
menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah
Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Timsus
menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap
Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE
atas perintah Saudara FS," ujar Sigit. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025