Pasca Tewasnya Pelajar SMP Akibat Kecelakaan, Disdikbud Pesibar Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Tampak warga mengerumuni lokasi kejadian perkara di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Simpang Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pasca insiden tewas nya pelajar putri Sekolah Menengah Pertama (SMP) KA (13) akibat di hantam sebuah mobil pick up pada sabtu (6/8/2022) lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat keluarkan surat imbauan larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah.
Kepala Disdikbud Pesibar Edwin Kastolani melalui Sekretaris Marnentinus menyampaikan, hal tersebut tertuang dalam surat No:420/3223/lV.01/2022 yang ditujukan kepada pengawas dan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Pesisir Barat.
Kemudian juga berdasarkan peraturan yang tertuang dalam pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan lalu lintas, selain tidak diizinkan membuat SIM dan melarang anak dibawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan berkendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil.
Baca juga : Innalillahi, Pulang Sekolah Siswi SMP di Pesibar Tewas Dihantam Pick Up
Pihaknya memberikan arahan kepada orang tua murid agar tidak memperbolehkan anaknya membawa kendaraan bermotor ketika berangkat sekolah dan harus mengantarkan anak-anaknya menuju sekolah atau menggunakan angkutan umum.
"Anak-anak yang tidak memiliki sim tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ataupun mobil dan masing-masing satuan pendidikan harus mencantumkan larangan membawa kendaraan dalam tata tertib sekolah," ujarnya saat di konfirmasi via tlpn, Selasa (9/8/2022).
Kemudian pihak sekolah diarahkan untuk berkoordinasi dengan polsek setempat sebagai pembina upacara dan memberikan penyuluhan atau sosialisasi tertib berlalu lintas agar para siswa siswi diberikan pemahaman terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Sehingga kami berharap agar apa yang menjadi imbauan kita bisa di terapkan oleh seluruh satuan pendidikan yang ada di Pesisir Barat demi keselamatan anak-anak dan juga seluruh lapisan masyarakat secara umumnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pasca Insiden Maut, BPBD Pesibar Larang Wisatawan Berenang di Area Pantai Tanpa Pengawasan
Selasa, 24 Maret 2026 -
Tiga Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesibar, Satu Korban Masih Dalam Pencarian
Senin, 23 Maret 2026 -
Aksi Heroik Penyelamatan Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesisir Barat
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Tujuh Pejabat Baru Isi Jabatan Strategis di Pemkab Pesisir Barat
Rabu, 11 Maret 2026








