• Rabu, 24 April 2024

Bawaslu, Kejati dan Polda Lampung Komitmen Siap Awasi Pemilu 2024

Rabu, 10 Agustus 2022 - 15.29 WIB
124

Bawaslu, Kejati dan Polda Lampung saat menandatangani komitmen penanganan pelanggaran Pemilu 2024, di Hotel Emersia, Rabu (10/8/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung menandatangani komitmen dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024, di Hotel Emersia, Rabu (10/8/2022).

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, penandatanganan itu wujud keterpaduan antara polisi, jaksa dan Bawaslu.

"Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat Lampung, kita siap mengawasi, kita siap melakukan penanganan pelanggaran pidana Pemilu," kata Fatikhatul, saat memberikan keterangan.

Dirinya juga memyampaikan, saat ini Bawaslu masih dalam proses mapping terkait dengan daerah mana yang rawan.

"Ini kan masih tahapan awal, kalau kerawanan dari sisi keamanan kan itu Polri, tapi kalau kita kerawanan tahapan, jadi ini masih on proses," tuturnya.

Khoir sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah menkelaskan, Bawaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka mensinergikan, mengkoordinasikan hal teknis maupun nonteknis dalam penyelenggaraan pemilu.

Terkait dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lanjut Khoir, nantinya yang akan menjadi koordinator adalah divisi pelanggaran Bawaslu.

"Masing-masing kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu mengirimkan personel, yang nanti akan diterbitkan SK oleh Ketua Bawslu," tandasnya.

Nantinya Kapolda, Kajati dan Ketua Bawaslu juga akan menjadi pembina koordinator Gakkumdu. "Jadi nanti penasehatnya itu Wakapolda dan Wakajati," ujarnya.

Kemudian untuk Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) nantinya dikoordinatori Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, kemudian Asisten tindak pidana umum (Aspidum) dan Direktorat reserse kriminal umum (Direskrimum).

"Nantinya dari Bawaslu Lampung akan ada 30 personel di Gakkumdu, untuk di kepolisian ada 3 orang dan penyidik 9 orang, untuk Kejati nantinya akan menurunkan jumlah yang sama dengan kepolisian. Untuk kabupaten/kota ada masing-masing personilnya masing-masing kejaksaan negeri sama kepolisian daerah," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Musnahkan Narkoba dan Ribuan Ekstasi