• Jumat, 29 Maret 2024

Dugaan KKN Dana Hibah HKTI Lampura, Ini Tanggapan Kesbangpol

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14.44 WIB
596

Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Lampura, Hartamu. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dugaan praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Kesbangpol Lampung Utara (Lampura) yang menguntungkan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) kabupaten setempat terus menuai polemik dari masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Lampura, Hartamu mengatakan, pihaknya juga merasa bingung kalau disebut HKTI tidak terdaftar di Kesbangpol.

"Saya bingung, karena bisa dilihat sendiri bukti SKK ini berlaku sampai 2023. Kecuali terjadi pergantian kepengurusan, maka akan ada laporan perubahan ke Kesbangpol," kata Hartamu, sembari menunjuk bukti SKK HKTI tersebut, Kamis (11/8/2022).

Baca juga : Tak Miliki SKT, HKTI Lampura Terima Dana Hibah Rp250 Juta

Dirinya juga menambahkan, kemungkinan kekurangan akan administrasi berkas dapat mencairkan dana hibah sangatlah kecil, karena melalui verifikasi yang berlapis.

"Kalau terdapat surat yang kurang maka kami minta dilengkapi oleh Ormas atau OKP yang mengajukan bantuan hibah. Setelah diverifikasi lengkap diajukan ke pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru diseleksi. Kemudian saat proses pencairan maka dari BPKAD Lampura juga melakukan verifikasi ulang," jelasnya.

Selain itu, dijelaskan juga syarat agar Ormas atau OKP bisa mendapatkan kucuran dana hibah adalah melakukan permohonan pendaftaran organisasi terlebih dahulu, dengan beberapa bukti kelengkapan berkas, Akta Pendirian, SK Kemenkumham HAM atau SKT Kemendagri RI.

"Dengan batasan maksimal 3 tahun ormas atau OKP telah terdaftar di Kabupaten, selain itu adanya Suket Domisili sekretariat, NPWP, Laporan kegiatan rutin, Fotocopy pengurus ketua sekretaris bendahara, pas Poto pengurus serta SK susunan organisasi" tandasnya.

Baca juga : Inspektorat Usut Dugaan Praktik KKN Kesbangpol Lampura

Sementara Irbansus Inspektorat Lampura, Ridho menjelaskan, pemeriksaan di Badan Kesbangpol yang dimaksud adalah agenda rutin bukan terkait pemberitaan permasalahan SKT HKTI.

"Seperti yang kemarin di bilang kalau Inspketorat masuk ke Kesbangpol rencana minggu depan itu khusus untuk pemeriksaan di tahun 2022, sesuai program kerja pengawasan tahunan kita, bukan masalah di tahun 2021. Karena kita melakukan pemeriksaan bilamana ada pengaduan yang masuk ke kita bang " jelas Ridho.

Baca juga : Perihal Dugaan KKN Kesbangpol Lampura, Beberapa DPRD Pilih Bungkam

Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2021 pihaknya tidak menemukan adanya permasalahan di tubuh Kesbangpol.

"Setahu kami tidak ada dalam LHP BPK mengenai dana bantuan hibah yang dipersoalkan, baik

hasil pemeriksaan semester pertama atau semester kedua," jelas Yuni. (*)


Video KUPAS TV : Ungkap Kasus Penembakan Istri Kopda Muslimin

Berita Lainnya

-->