• Kamis, 18 April 2024

Rusak Wajah Kota, Satpol PP Copot Puluhan Spanduk di 6 Jalan Protokol Metro

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13.41 WIB
223

Satpol-PP saat mencopot spanduk iklan di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dinilai merusak wajah kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot puluhan spanduk iklan yang terpasang di fasilitas umum dan pohon penghijauan di enam ruas jalan protokol Kota Metro.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan secara rutin. Dalam dua hari sebanyak enam ruas jalan protokol di Metro disweeping petugas.

"Sudah dimulai sejak kemarin. Jika ditemukan banner iklan, spanduk, baliho yang terpasang di fasilitasi umum seperti tiang listrik dan pohon penghijauan, maka langsung dicopot oleh petugas di lapangan," kata Imron, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (11/8/2022).

Dalam penertiban itu, sebanyak 37 lembar banner dicopot, diantaranya 13 banner iklan di pohon penghijauan, 3 spanduk iklan di tiang listrik, 5 spanduk rokok, 3 spanduk pengumuman sekolah, 3 spanduk iklan perguruan tinggi dan 10 lembar banner iklan campuran.

Selain atribut iklan lanjut Imron, pihaknya juga menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

"Para PKL kita edukasi dan kita minta agar barang dagangannya tidak menggangu fasilitas pengguna jalan seperti trotoar dan badan jalan," ungkapnya.

Dalam penertiban PKL itu, petugas menertibkan belasan PKL yang berjualan di depan Puskesmas hingga trotoar depan Kampus Universitas Muhammadiyah Metro (UMM).

"Lalu personel kita juga melakukan penertiban PKL yang di ada depan MAN 1 Metro dan yang di sepanjang Jalan Ki Hajar Dewantara mulai dari Puskesmas Iringmulyo sampai kampus UMM," terangnya.

Sementara Komandan Pleton (Danton) Trantibum Satpol-PP Kota Metro, Jamani mengungkapkan, sebanyak 15 personel diterjunkan untuk melakukan penertiban dalam rangka menciptakan keindahan di Metro.

"Penertiban ini dalam rangka menciptakan keindahan kota Metro sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan atau K3. Sebanyak 15 orang personil yang ditugaskan," ucapnya.

Jamani juga mengimbau masyarakat agar tidak mengotori lingkungan dan tidak merusak wajah kota dengan memasang banner pada pohon penghijauan menggunakan paku serta fasilitas umum.

"Karena jika tidak ada izin dan berada di tempat yang melanggar Perda maka akan ditertibkan," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, petugas Satpol-PP melakukan sweeping penertiban ke sepanjang Jalan Sukarno -Hatta Metro Barat, Jalan Imam Bonjol Metro Pusat, Jalan Pattimura dan Jalan Beruang di Kecamatan Metro Utara, serta Jalan Ki Hajar Dewantara dan Jalan Raya Stadion di Kecamatan Metro Timur. (*)


Video KUPAS TV : Satpol-PP Gerebek Rumah Kost Diduga Tempat Mesum