• Jumat, 19 April 2024

Pegawai ATM Mini Gasak Saldo Nasabah Hingga Rp 34 Juta Lebih di Metro

Jumat, 12 Agustus 2022 - 14.21 WIB
4.2k

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan, saat menginterogasi pelaku di kantor Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berhasil mengungkap kasus pegawai ATM mini di Kota Metro menggasak saldo Anjungan Tunai Mandiri (ATM) nasabah hingga Rp 34 Juta lebih.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Siti Silawati (35) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga RT 23 RW 06, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 22.25 WIB.

"Kronologis kejadian berawal dari laporan korban Siti Silawati tentang tindak pidana pencurian. Modus pelaku dengan menguras isi rekening dan memindahkan tabungan pelapor yang berada di rekening korban ke rekening milik pelaku," kata Mangara, saat memberikan keterangan, Jumat (12/8/2022).

Hak itu terjadi setelah pelapor mengalami kehilangan kartu ATM pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp34.700.000

Kasat menerangkan, pelaku yang diamankan ialah Dwi Rahmah Wati (21) warga Dusun III RT 016 RW 005 Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku kita amankan pada Kamis 11 Agustus 2022. Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku pencurian adalah pegawai BRIlink tempat korban biasa mengambil uang sebelum kejadian pencurian," bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Dwi Rahmah Wati mengakui perbuatannya. Wanita yang merupakan pegawai salah satu agen ATM mini tersebut telah menghafal pin ATM korban.

"Pelaku ini kerja di kios ATM mini seputar pasar Metro, korban juga merupakan langganan di kios ATM mini itu. Dan karena sudah sering transaksi disana, pelaku menghafal nomor pin ATM korban. Saat kebetulan ATM korban tertinggal, diambil oleh pelaku," jelas Kasat.

Usai terbukti menguras habis isi ATM nasabahnya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.

"Pelaku mengaku uang itu telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tersisa hanya Rp28 Juta," tandasnya.

Kini pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan polisi dan terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)


Video KUPAS TV : Berita Terbaru - Polisi Tangkap Residivis Spesialis Curanmor