Tangkap 23 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, KPK: Terlibat Kasus Suap

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Foto: Dok.kompas.
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang dilakukan Kamis (11/8/2022) sore.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah mengamankan sekitar 23 orang dari Pemalang terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan.
Ghufron menyebut, OTT yang menjerat Mukti itu dilakukan di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022) pagi.
Baca juga : KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang
Pasca OTT, setidaknya ada dua ruangan di kompleks kantor Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, disegel KPK, yakni ruang di Kantor Kominfo dan ruang Bidang Lelang disegel. Namun, bagian lain di kompleks Pemkab Pemalang tidak bisa diakses.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat dalam kasus korupsi.
"MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dikutip dari kompas.com, saat ini lanjut Firli, tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja, dan masih meminta keterangan para pihak yang ditangkap. "Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menggelar OTT pada Kamis, 11 Agustus 2022 di sekitar Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan kabar bahwa ada kejadian penangkapan di sekitar gerbang belakang Komplek Parlemen pada sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pokoknya di baju orang itu ada tulisan 'Pemalang' di bagian dadanya. Saya tidak berani bilang itu (OTT KPK)," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Bidan Gelapkan 8 Mobil, Terjerat Hutang Rp 1 M
Berita Lainnya
-
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Pertimbangan Hakim
Kamis, 21 September 2023 -
Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Kamis, 21 September 2023 -
Lebih Berat dari Tuntutan, Haris Fadilah Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Kamis, 21 September 2023 -
Terdakwa Hayati Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Kamis, 21 September 2023