Buron 2 Tahun, Komplotan Perampok Truk Kopi Akhirnya Ditangkap di Tanggamus

Tersangka Zul (30) bersama barang bukti alat kejahatan yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Z alias Zul (30) warga Desa Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Lampung
Barat, adalah seorang buronan tersangka pencurian truk pengangkut kopi sejak dua
tahun lalu, dan saat ini telah ditangkap Polres Lampung Utara di Kecamatan Air
Naningan Kabupaten Tanggamus Minggu (14/8/2022).
"Zul (30),
ditangkap atas hasil pengembangan dari empat rekanya yang terlebih dahulu
diamankan bernama Ahmad Reyhan, Abu Bakar, Murdani dan Imam Tohir, atas aksi
pencurian mobil truk pengangkut kopi pada 18 November 2020 diperkirakan pukul
23.00 WIB lalu," Kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (15/8/2022).
Menurut AKP Eko
Rendi, korban merupakan supir truk atas nama Sugiyanto (40) warga Desa Gunung
Raya Ranau Selatan, Muara Dua, Sumatra Selatan.
"Berdasarkan
hasil pemeriksaan, Zul tinggal di Kota Agung Tanggamus belum lama, untuk
bersembunyi mengindari kejaran petugas atas perbuatanya melakukan perampokan
bersama rekanya yang telah ditangkap terlebih dulu," ujarnya.
Lanjut Kasat, Zul
pada aksi perampokan bertugas sebagai penunjuk jalan, dikarenakan empat rekanya
yang sudah ditangkap adalah warga Kabupaten Lampung Timur.
"Dari kejadian
perampokan tersebut, tersangka Zul kebagian uang sebesar Rp25.000.000 (dua
puluh lima juta rupiah), dan telah habis digunakan Zul untuk kebutuhan dan
keperluan sehari-hari," tandasnya.
Kasat menuturkan,
modus yang dilakukan tersangka Zul dan rekannya dengan cara mengendarai mobil
Avanza berwarna hitam dan melakukan perampokan di Desa Dwi Kora Kecamatan Bukit
Kemuning Lampung Utara.
"Pada kejadian
tersebut, korban dipaksa turun dan dipukuli oleh para tersangka dengan diancam
golok lalu korban matanya ditutup serta kedua tangannya diikat oleh para
tersangka," tandasnya.
Setelah itu kata
Kasat, para tersangka membawa mobil truk korban ke Way Kanan dan membuang korban
di tengah jalan.
"Atas kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," tutup Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Keracunan Nasi Hajatan, 298 Warga Kotabumi Lampura Dilarikan ke RS
Minggu, 25 Mei 2025 -
Dedy: Pemkab Lampura Tak Ada Alasan Tunda Bayar Utang ke Rekanan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemkab Lampura Temukan Sejumlah Pelanggaran Keamanan Kerja di PT TWBP
Selasa, 20 Mei 2025 -
Rekanan Keluhkan Pemkab Lampura Belum Bayar Utang Proyek Senilai Rp7,5 Miliar
Selasa, 20 Mei 2025