Guna Menaikan Derajat Kampus, Rektor Unila Prof Karomani: PTN-BH Harga Mati

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani, saat memberikan keterangan di GSG Unila, Senin (15/8/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani mengungkapkan, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) merupakan Harga Mati. Karena PTN-BH bisa menaikan derajat kampus dan maju dengan pesat.
Prof. Karomani juga mengatakan, jika Perguruan Tinggi Negeri tidak Berbadan Hukum, kampus akan susah karena otonominya masih belum maksimal.
"Tapi kalau PTN-BH samping itu urusan akademik, urusan non akademik bisa lebih maju lagi," kata Prof. Karomani, saat memberikan keterangan di GSG Unila, Senin (15/8/2022).
Karomani juga menjelaskan, jika universitas sudah mendapatkan PTN-BH, nantinya dapat mengundang investor untuk bekerja sama dengan pihak kampus.
"Bisa mendirikan perusahaan, PT, dan seterusnya kita bisa bekerja sama untuk memperkuat layanan pendidikan," imbuhnya.
Ketika sudah menjadi PTN-BH lanjutnya, maka nantinya akan beperngaruh juga kepada Uang Kuliah Tunggal (UKT) para mahasiswa.
Prof. Karomani menambahkan, anggapan masyarakat apabila sebuah universitas sudah menjadi PTN-BH maka akan menjadi mahal, merupakan hal yang salah.
"Malah UKT mahasiswa ketika sudah masuk PTM-BH itu bukan makin besar melainkan makin mengecil," tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan telah dibukanya PTN-BH dan telah terbukanya peluang usaha yang begitu luas sehingga menjadi sumber pemasukan lain bagi pihak kampus.
"Jadi nanti pemasukannya tidak hanya dari SPP saja tapi ada juga dari hal lain. Hingga nanti porsinya lebih besar sehingga UKT menjadi kecil," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Walikota Eva Santuni Korban Kebakaran Rp 20 Juta
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025