Investasi Bodong PT. NSW, Polisi Minta OJK Lampung Siapkan Saksi Ahli

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait Investasi bodong PT. Nestro Saka Wardhana (NSW), Diretkrimsus Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung untuk meminta dalam penyediaan atau menyiapkan saksi ahli.
Dengan modus trading forex yang dilakukan oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW) yang berpusat di Kota Metro tersebut, tidak tanggung-tanggung, kerugiannya pun mencapai Rp66 miliar.
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, dalam koordinasi yang telah dilakukan, pihak kepolisian meminta OJK dalam penyediaan saksi ahli.
"Hal itu guna memastikan pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana," ujar Bambang, saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Baca juga : Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Kembali Memakan Korban, Kerugian Capai Rp66 Miliar
Oleh karenanya lanjut Bambang, Satgas waspada investasi terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya investasi bodong.
Satgas juga menyampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengikuti penawaran-penawaran investasi yang tidak jelas, seperti penjualan kripto, robot trading dan binomo yang cenderung menawarkan imbal hasil tinggi dan diklaim tidak berisiko.
Satgas juga telah mencantumkan perusahaan-perusahaan investasi yang terindikasi ilegal ke dalam daftar perusahaan investasi ilegal yang diupdate secara berkala, baik yang terkait penjualan kripto, trading maupun direct selling yang tidak berijin.
"Agar masyarakat dapat mengecek dulu atas penawaran-penawaran investasi (bisa diakses melalui www.ojk.go.id)," ungkapnya.
Menurutnya, modus yang sering terjadi adalah member get member yang menyerupai skema piramida (ponzi scheme), dimana dana investasi member baru digunakan untuk membayar dana investasi berikut imbal hasilnya milik member awal.
"Alhasil, ketika rekrutmen member baru berhenti skema piramida akan runtuh dan merugikan seluruh member," ungkap Bambang.
Ia menghimbau pada masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, hendaknya dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib guna penanganan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sehingga korban tidak semakin banyak dan meluas.
"OJK bersama pihak-pihak terkait yang ada dalam Satgas Waspada Investasi komitmen, untuk memberantas investasi ilegal melalui tindakan represif yang tetap disertai tindakan preventif melalui upaya edukasi dan sosialisasi keuangan serta upaya menghindari investasi ilegal," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pegawai ATM Mini Gasak Saldo Nasabah Puluhan Juta
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Best Presenter AISELT 2025
Minggu, 05 Oktober 2025 -
HUT ke-80 TNI, Gubernur Lampung Ajak TNI Jaga Stabilitas Pangan Daerah
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Jelang Hari Kesaktian Pancasila, YBM PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Bencana
Minggu, 05 Oktober 2025 -
BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan 4.095 Burung Ilegal di Tol Tegineneng
Minggu, 05 Oktober 2025