• Selasa, 26 Agustus 2025

Nyamar Jadi Member, Cara Polisi Ungkap Dugaan Investasi Bodong PT NSW

Senin, 15 Agustus 2022 - 13.18 WIB
620

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DitReskrimsus Polda Lampung menyamar jadi member untuk mengungkap kasus dugaan investasi bodong di PT Nestro Saka Wardhana yang merugikan member sebanyak Rp 66 Miliar.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan kasus dugaan investasi bodong tersebut terungkap berawal dari adanya aduan masyarakat, kemudian pihaknya langsung menelusuri dengan cara ikut main trading menjadi member di PT. Nestro Saka Wardhana.

"Terus kami (polisi) ikutan main trading untuk buktikan investasi tersebut bodong atau tidak. Jadi kita telusuri dan ternyata memang tidak benar (bodong)," katanya Senin (15/8/2022).

BACA JUGA: Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Kembali Memakan Korban, Kerugian Capai Rp66 Miliar

Dalam perkara tersebut sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana tersebut. Namun, para tersangka belum dilakukan penahanan.

Arie pun menjelaskan keenam orang tersebut belum masuk kategori DPO karena baru ditetapkan sebagai tersangka, namun sudah dilakukan pemanggilan oleh DitReskrimsus Polda Lampung sejak kemarin. "Kita belum melakukan penahanan terhadap mereka," ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut. "Bisa jadi (tersangka baru) tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Pihaknya juga sudah berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya peralatan kantor PT Nestro Saka Wardhana dan dua unit Jeep Willys yang terparkir di parkiran Direktorat Reserse Polda Lampung. Di bodi salah satu Jeep Willys tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.

"Itu barang bukti yang kita sita diduga diperoleh dari hasil investasi bodong robot trading itu," jelasnya.

Pihaknya juga sedang mengupayakan barang bukti lainnya supaya bisa dilelang oleh kejaksaan. "Bisa dijadikan pengembalian bagi masyarakat yang tertipu," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 6 tersangka terkait dugaan investasi bodong di PT. Nestro Saka Wardhana dengan kerugian mencapai Rp 66 Miliar dari 620 korban.

Para tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan modus berkedok sebagai trading forex dan akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan. (*)