Nyamar Jadi Member, Cara Polisi Ungkap Dugaan Investasi Bodong PT NSW

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - DitReskrimsus Polda Lampung menyamar jadi member untuk mengungkap
kasus dugaan investasi bodong di PT Nestro Saka Wardhana yang merugikan member
sebanyak Rp 66 Miliar.
Dirkrimsus Polda
Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan kasus dugaan investasi
bodong tersebut terungkap berawal dari adanya aduan masyarakat, kemudian
pihaknya langsung menelusuri dengan cara ikut main trading menjadi member di
PT. Nestro Saka Wardhana.
"Terus kami (polisi) ikutan main trading untuk buktikan investasi tersebut bodong atau tidak. Jadi kita telusuri dan ternyata memang tidak benar (bodong)," katanya Senin (15/8/2022).
BACA JUGA: Investasi
Bodong Berkedok Trading Forex Kembali Memakan Korban, Kerugian Capai Rp66
Miliar
Dalam perkara
tersebut sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DW
sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai
Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional
dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana tersebut.
Namun, para tersangka belum dilakukan penahanan.
Arie pun
menjelaskan keenam orang tersebut belum masuk kategori DPO karena baru
ditetapkan sebagai tersangka, namun sudah dilakukan pemanggilan oleh
DitReskrimsus Polda Lampung sejak kemarin. "Kita belum melakukan penahanan terhadap
mereka," ujarnya.
Ia juga menegaskan
tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan investasi
bodong tersebut. "Bisa jadi (tersangka baru) tergantung hasil pemeriksaan
lebih lanjut," ucapnya.
Pihaknya juga sudah
berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya peralatan kantor PT
Nestro Saka Wardhana dan dua unit Jeep Willys yang terparkir di parkiran
Direktorat Reserse Polda Lampung. Di bodi salah satu Jeep Willys tertulis
Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.
"Itu barang
bukti yang kita sita diduga diperoleh dari hasil investasi bodong robot trading
itu," jelasnya.
Pihaknya juga
sedang mengupayakan barang bukti lainnya supaya bisa dilelang oleh kejaksaan.
"Bisa dijadikan pengembalian bagi masyarakat yang tertipu," ucapnya.
Sebelumnya, Polda
Lampung telah menetapkan 6 tersangka terkait dugaan investasi bodong di PT.
Nestro Saka Wardhana dengan kerugian mencapai Rp 66 Miliar dari 620 korban.
Para tersangka
sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan
modus berkedok sebagai trading forex dan akan memberikan keuntungan sebesar 15
persen setiap bulan dari dana yang didepositkan. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025