• Kamis, 18 April 2024

Diduga Peras ASN Dinas BMBK Lampung, 5 Wartawan Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 22.58 WIB
1.8k

Kelima oknum wartawan saat hendak dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung dari Polsek TBU. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima oknum wartawan Bandar Lampung ditangkap polisi diduga peras MT (50) ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung  terkait chat mesum, Kamis (18/8/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Lima oknum wartawan tersebut diringkus polisi diduga di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Telukbetung Utara pada Kamis (18/8/2022) malam.

Kemudian lima oknum wartawan tersebut sempat dibawa ke Polsek Telukbetung Utara, lalu dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. Kini kelimanya masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika ingin berita tentang "chating" dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.

Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang.

Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban, Korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2022.

Kabar tersebut sempat membuat heboh karena beredar informasi melalui broadcast via WhatsApp.

Berdasarkan data yang didapat Kupastuntas.co, lima oknum wartawan tersebut berinisial J (47), GY (43), S (44), A (49) dan AU (46). 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan 5 oknum wartawan, namun kasus tersebut bukan diambil oleh Polresta Bandar Lampung melainkan penyidikan dilanjutkan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung.

"Bukan diambil, penyidikan dilanjutan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung," singkatnya. 

Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau Pasal 368 KUHP.

Adapun dalam tangkap tangan itu aparat menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku. (*)

Editor :