Polisi Buru Pria Hidung Belang Pengguna Jasa Prostitusi 5 ABG di Bandar Lampung

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polisi cari para konsumen pengguna jasa prostitusi online atau Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG yang berhasil diamankan polisi
di Hotel Royal Guest House yang berlokasi di Jalan Patimura, Kec. Teluk Betung
Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) lalu.
Kasatreskrim
Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihaknya masih
terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus TPPO tersebut.
"Masih
berlanjut, kita tidak hanya sebatas pengembangan kepada penjual dan objeknya.
Tapi kita juga akan cari siapa saja yang menggunakan jasa itu," katanya
Jumat (19/8/2022).
Ia menjelaskan
pihaknya masih melakukan analisa terkait alat sarana dan sistem yang digunakan
para pelaku untuk mengetahui siapa saja pelanggan yang menggunakan jasa
tersebut.
"Jika nanti para pengguna jasa ini sudah ditemukan, kita akan lakukan pemeriksaan dan jika unsur-unsurnya terpenuhi akan kita pasalkan," ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku
Perdagangan 5 ABG di Bandar Lampung Diringkus, Dijual ke Hidung Belang Ratusan
Ribu
Dalam perkara
tersebut 5 orang terduga pelaku sudah dipulangkan karena berdasarkan hasil
pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan TPPO.
"Jadi peran 5
orang itu hanya saksi, sedangkan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka
memiliki peran yaitu menikmati hasil, mencari pelanggan dan menyiapkan tempat
untuk prostitusi," ucapnya.
Sebelumnya, 7 orang
pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG
berhasil diringkus polisi di Hotel Royal Guest House yang berlokasi di Jalan
Patimura, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022).
Dimana korban
berinisial SP (15), TAP (14), SL (15), LS (21) dan DK (15) dijual kisaran Rp
300 ribu ke pria hidung belang via Michat.
Kemudian
berdasarkan hasil pemeriksaan dari 7 pria terduga pelaku yang diamankan, dua
orang berinisial DS (16), DO (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025