Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Andi Desfiandi Serahkan Rp150 Juta ke Rektor Karomani
Konferensi Pers soal dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022. Foto : ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Yayasan Alfian Husein sekaligus mantan Rektor IBI Darmajaya periode 1996-2015, Andi Desfiandi (AD), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung jalur mandiri.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengungkapkan jika AD sebagai salah satu keluarga calon peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diduga menghubungi Rektor Unila , Prof Karomani (KRM).
"Tujuan nya ingin bertemu tersebut dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang lantara anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM," kata dia saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Rektor Unila dan 3 Lainnya Ditahan di Rutan KPK
Selanjutnya Mualimin (ML) yang disebutkan sebagai seorang Dosen, atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," katanya.
AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Ikut Terjaring OTT KPK, Ketua ETOS Indonesia Andi Desfiandi Ditangkap di Bali
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
"Untuk AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Unila Minta KKP Usut Pemodal di Balik Penyelundupan Benih Lobster Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Hewan Qurban pada Iduladha 1447 H
Kamis, 28 Mei 2026 -
Iduladha 1447 H, Pangdam XXI/Radin Inten Salurkan 21 Hewan Kurban ke Warga Lampung-Bengkulu
Rabu, 27 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Hadirkan Terang dan Harapan bagi Warga Sukadamai dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026








