Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan, Mantan Kades di Lamsel Gugat Balik 3 Warga
Pengacara masyarakat Karang Sari, Arif Hidayatullah berkemeja putih ketika mengecek lokasi sengketa tanah. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kisruh sengketa lahan di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memasuki babak baru.
Dimana, mantan Kades Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo yang sudah berstatus tersangka atas dugaan penyerobotan tanah warga, melaporkan balik 3 warga Karang Sari melalui gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Edwin membenarkan jika Purnomo Wijoyo telah melayangkan gugatan tersebut.
"Saat ini, yang bersangkutan sedang mengajukan gugatan perdata di PN Kalianda," kata Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (22/08/2022).
Baca juga : Kasus Sengketa Tanah di Karang Sari Lamsel Terkatung-katung, Ratusan Massa Ancam Geruduk Kejari
Penetapan status tersangka terhadap Purnomo Wijoyo selaku terlapor dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP pada sengketa lahan Desa Karang Sari pun dibenarkan oleh Kapolres.
"Iya, benar. yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," lanjutnya.
Dampak dari gugatan yang dilayangkan Purnomo Wijoyo, membuat proses pengusutan pidana yang membelitnya ikut tertahan.
"Masih proses. Namun belum bisa ditindak lanjuti sementara, dikarenakan yang bersangkutan mengajukan perdata. Sehingga menunggu hasil tersebut, baru di lanjutkan tindak pidananya," pungkas Kapolres.
Sementara uru bicara PN Kalianda, Setiawan Adi Putra, tidak menampik adanya gugatan yang didaftarkan oleh Purnomo Wijoyo dan dua orang lainnya.
"Iya ada, yang terdaftar dalam gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 25/Pdt.G/2022/PnKla antara, Purnomo Wijoyo, Suko Miharjo dan Rumiyanti selaku para penggugat, melawan Suparman, Tukran, Bonak, Parmin selaku para tergugat," rinci Putra.
Disoal tentang agenda sidang ihwal gugatan tersebut, Putra mengungkapkan, agenda sidang terakhir pada Kamis (18/08/2022) dengan agenda jawaban dari para tergugat.
"Agenda selanjutnya digelar Kamis 25 Agustus 2022," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Dua Bangunan Ponpes di Bandar Lampung Ludes Terbakar
Berita Lainnya
-
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Korlantas Turun ke Bakauheni, Siapkan Pelabuhan Tambahan Antisipasi Lonjakan Pemudik
Kamis, 26 Februari 2026 -
Parkir MPP Lampung Selatan Dipungut Biaya untuk Pegawai, Kadis Protes Kebijakan BUMD
Selasa, 24 Februari 2026 -
Lampaui Target! Investasi Lampung Selatan 2025 Tembus Rp 3,04 Triliun, Kalianda Dibidik Jadi Kawasan Pariwisata Premium
Selasa, 24 Februari 2026









