Kasus Sengketa Tanah di Karang Sari Lamsel Terkatung-katung, Ratusan Massa Ancam Geruduk Kejari

Pengacara masyarakat Karang Sari, Arif Hidayatullah berkemeja putih ketika mengecek lokasi sengketa tanah. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Forum Masyarakat
Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formastranskomata) Desa Karangsari, Kecamatan
Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Tugiyo menyebutkan masyarakat
akan mendatangi Kejaksaan Negeri setempat untuk mempertanyakan kejelasan hukum
terkait sengketa lahan di Karang Sari.
“Pengacara kami sudah mengirim surat, namun belum ada
kejelasan. Kemarin kami bertemu dan berdiskusi untuk kemungkinan datang ke
Kejaksaan dan bertanya secara langsung,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Senin
(22/08/2022).
Hal itu, dilontarkan oleh Tugiyo buntut dari ketidakpuasan
terhadap transparansi kinerja Kejari atas proses hukum yang terkatung-katung.
Ditanya jumlah massa yang akan menyambangi Kejaksaan, Tugiyo
menjelaskan seluruh masyarakat Karang Sari yang tanahnya diduga diserobot oleh
terlapor yakni Purnomo Wijoyo, mantan Kades Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang dan
terbit sertifikat pada 2016 lalu diperkirakan akan turut serta dalam aksi ini.
“Semua korban akan datang pak, mungkin sekitar 250 sampai
300 orang," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum masyarakat Karang Sari, Arif
Hidayatullah mengutarakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kejari Kalianda
sebulan lalu, namun tak kunjung mendapat jawaban.
“Sudah hampir satu bulan. Tepatnya Pada tanggal 28 Juli
2022, kami sudah berkirim surat ke Kejaksaan namun hingga saat ini kami belum
mendapat jawaban," ucap Arif bertanya-tanya.
Pengacara dari kantor WFS & Rekan ini melanjutkan,
terlapor atas nama Purnomo Wijoyo sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh
Polres Lamsel dengan nomor Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2022/Reskrim
Polres Lamsel, yang dikeluarkan 27 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Hendra
Saputra selaku Kasat Reskrim.
Oleh karenanya, masyarakat selalu menanyakan perkembangan
perkara sengketa lahan 61 bidang tanah seluas kurang lebih 541.806 meter
persegi yang sudah dikuasai masyarakat sejak tahun 1974 tersebut.
“Terlapor sudah menjadi tersangka sejak 27 Mei 2022. Klien
kami dalam hal ini masyarakat Karang Sari, selalu menanyakan perkembangan
perkara yang mereka laporkan. Hal ini sangat wajar, karena mereka berharap
perkara yang sudah membuat mereka gundah gulana sejak 2011 bisa selesai
secepatnya,” tegas Arif.
Arif lantas menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya juga
sudah berkirim surat ke Polres Lamsel ihwal laporan masyarakat terkait dugaan
pemalsuan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
“Tanggal 14 Juli 2022, kami berkirim surat ke Kapolres
Lamsel Cq. Kasat Reskrim dan sudah dibalas. Yang pada pokoknya adalah, berkas
perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan penyidik tinggal menunggu petunjuk
dari Kejaksaan,” tutupnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari, Rinaldi Adriansyah ketika
ditanya mengenai perkara sengketa lahan Desa Karang Sari melalui pesan berbalas
hanya menjawab singkat.
"Data di sistem SPDP-nya sudah diterbitkan tahun 2021
dan statusnya masih belum lengkap. Jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik,
untuk melengkapi berkas perkara," kilahnya singkat. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025