• Rabu, 09 Juli 2025

Kasus Sengketa Tanah di Karang Sari Lamsel Terkatung-katung, Ratusan Massa Ancam Geruduk Kejari

Senin, 22 Agustus 2022 - 13.17 WIB
783

Pengacara masyarakat Karang Sari, Arif Hidayatullah berkemeja putih ketika mengecek lokasi sengketa tanah. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formastranskomata) Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Tugiyo menyebutkan masyarakat akan mendatangi Kejaksaan Negeri setempat untuk mempertanyakan kejelasan hukum terkait sengketa lahan di Karang Sari.

“Pengacara kami sudah mengirim surat, namun belum ada kejelasan. Kemarin kami bertemu dan berdiskusi untuk kemungkinan datang ke Kejaksaan dan bertanya secara langsung,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Senin (22/08/2022).

Hal itu, dilontarkan oleh Tugiyo buntut dari ketidakpuasan terhadap transparansi kinerja Kejari atas proses hukum yang terkatung-katung.

Ditanya jumlah massa yang akan menyambangi Kejaksaan, Tugiyo menjelaskan seluruh masyarakat Karang Sari yang tanahnya diduga diserobot oleh terlapor yakni Purnomo Wijoyo, mantan Kades Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang dan terbit sertifikat pada 2016 lalu diperkirakan akan turut serta dalam aksi ini.

“Semua korban akan datang pak, mungkin sekitar 250 sampai 300 orang," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa hukum masyarakat Karang Sari, Arif Hidayatullah mengutarakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kejari Kalianda sebulan lalu, namun tak kunjung mendapat jawaban.

“Sudah hampir satu bulan. Tepatnya Pada tanggal 28 Juli 2022, kami sudah berkirim surat ke Kejaksaan namun hingga saat ini kami belum mendapat jawaban," ucap Arif bertanya-tanya.

Pengacara dari kantor WFS & Rekan ini melanjutkan, terlapor atas nama Purnomo Wijoyo sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamsel dengan nomor Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2022/Reskrim Polres Lamsel, yang dikeluarkan 27 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Hendra Saputra selaku Kasat Reskrim.

Oleh karenanya, masyarakat selalu menanyakan perkembangan perkara sengketa lahan 61 bidang tanah seluas kurang lebih 541.806 meter persegi yang sudah dikuasai masyarakat sejak tahun 1974 tersebut.

“Terlapor sudah menjadi tersangka sejak 27 Mei 2022. Klien kami dalam hal ini masyarakat Karang Sari, selalu menanyakan perkembangan perkara yang mereka laporkan. Hal ini sangat wajar, karena mereka berharap perkara yang sudah membuat mereka gundah gulana sejak 2011 bisa selesai secepatnya,” tegas Arif.

Arif lantas menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah berkirim surat ke Polres Lamsel ihwal laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

“Tanggal 14 Juli 2022, kami berkirim surat ke Kapolres Lamsel Cq. Kasat Reskrim dan sudah dibalas. Yang pada pokoknya adalah, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan penyidik tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan,” tutupnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari, Rinaldi Adriansyah ketika ditanya mengenai perkara sengketa lahan Desa Karang Sari melalui pesan berbalas hanya menjawab singkat.

"Data di sistem SPDP-nya sudah diterbitkan tahun 2021 dan statusnya masih belum lengkap. Jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik, untuk melengkapi berkas perkara," kilahnya singkat. (*)