Januari - Juni 2022, Ada 95 Kasus HIV di Pringsewu
Kabid P2P Dinas Kesehatan Pringsewu, dr. Hadi Mochtarom saat dimintai keterangan, Selasa (23/8/22).
Kupastuntas.co, Pringsewu - Januari - Juni 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu mencatat penderita penyakit HIV di Pringsewu mencapai 95 Kasus.
95 kasus tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 66 orang, sedangkan perempuan sebanyak 29 penderita.
"Usia penderita HIV ini rentangnya 30-45 tahun," ujar Kabid P2P Dinas Kesehatan Pringsewu, dr. Hadi Mochtarom saat dimintai keterangan, Selasa (23/8/22).
dr. Hadi mengatakan bahwa para penderita penyakit HIV tersebut hingga kini masih terus menjalani pengobatan dan akan terus mengkonsumsi obat secara berkelanjutan untuk menekan virus tersebut di dalam tubuh mereka serta kembali meningkatkan anti body tubuh penderitanya.
"Mereka akan terus mengkonsumi obat seumur hidup dan obat yang mereka konsumsi adalah obat antiretroviral atau ARV yang diminum satu hari sekali, berguna untuk menekan dan mengurangi virus HIV yang ada pada tubuh penderita, bukan sepenuhnya menghilangkan virus di dalam tubuh," terangnya.
Ia menyampaikan bahwa penderita HIV di Pringsewu rata-rata terjangkit virus ini akibat melakukan hubungan seksual.
"Mereka tertular akibat melakukan hubungan seksual sedangkan untuk kasus tertular melalui jarum suntik tidak ada," lanjutnya.
Lanjutnya, virus HIV hanya dapat tertular melalui hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan maupun melalui pemakaian jarum suntik yang tidak steril dan dipakai secara bergantian.
"Virus HIV ini penyakit yang mengrorgoti anti body tubuh manusia.Apabila tidak ditangani dan diobati maka akan merusak tubuh. Penyakit ini dapat menular melalui hubungan seksual ataupun melalui jarum suntik," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









