Harga Telur Capai Rp29 Ribu, Diskoperindag Pringsewu : Masih Batas Wajar
Telur. Foto : ist (Rpb).
Kupastuntas.co, Pringsewu - Harga telur ayam ras di pasar terminal sarinongko, Kecamatan Pringsewu telah mencapai Rp 29 ribu per kilogram dari harga sebelumnya yang diketahui berada di rentang Rp27-28 ribu per kilonya.
Diskoperindag melalui Bidang Perdagangan Reka Pahlevi menyampaikan kenaikan ini masih dianggap wajar karena hanya naik sekitar seribu rupiah dari harga telur ayam ras di bulan sebelumnya.
Baca juga : Disperindag Ungkap Dua Alasan Harga Telur di Lampung Meroket
"Ya memang rata-rata untuk harga telur ayam ras dikisaran 29 ribu per kg. Bulan 7 lalu masih 28 ribu per kg. Saya pikir masih dibatas kewajaran ya, naik 1000 rupiah, " ujar Kabid Perdangangan Reka Pahlevi, Jum'at (26/8/22).
Reka pun tidak bisa mengatakan alasan kenapa harga telur ayam ras bisa mengalami kenaikan di pasaran, ia hanya bisa menerka saja kalau penyebab kenaikan ini mungkin disebabkan harga pakan ayam yang tengah naik.
"Kalau penyebab kenaikan pastinya kami tidak tahu, bisa jadi dari peternak telurnya, mungkin harga pakan ayam ras naik atau lainnya," terangnya.
Sementara itu, salah satu pedagang telur di Pasar Terminal Sarinongko, Supinah menuturkan naiknya harga telur sudah terjadi sejak setengah bulan ini.
"Naik sudah setengah bulan ini jadi 29 ribu per kg, kalau harga posko atau kandang Rp 28 ribu. Waktu sebelum lebaran haji masih Rp. 26-27 per kg," tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa dengan kenaikan harga telur cukup berdampak pada daganganya, namun tetap ada yang membeli karena menurutnya telur merupakan kebutuhan harian masyarakat.
"Agak berpengaruh dengan penjualan, tapi karena kebutuhan setiap hari ya tetap dibeli saja. Sebenarnya keberatan dengan harga ini karena mahal," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









