Asik! Warga Pringsewu Sudah Bisa Bayar PBB Pakai QRIS
Kaban Pendapatan Daerah Pringsewu Waskito saat diwawancarai. Foto : Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemkab Pringsewu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meluncurkan program digitalisasi pembayaran pajak daerah ‘Balapan’ (Bayakh Anjak Lamban, Pindai, Aman, dan Nyaman) berbasis QRIS.
Untuk sementara pembayaran pajak berbasis QRIS baru bisa digunakan untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Sementara barus bisa untuk PBB dulu. Harapannya untuk pembayaran 9 objek pajak daerah lainnya juga bisa menggunakan QRIS,” kata Kaban Pendapatan Daerah Pringsewu Waskito, Selasa (30/8/2022).
Waskito menjelaskan, peluncuran pembayaran pajak PBB berbasis QRIS guna mempermudah masyarakat melaksanakan kewajibannya. Dan memberikan kemudahan Bapenda dalam melakukan pengelolaan pajak daerah secara profesional, akuntabel dan transparan.
"Semua daerah di Pringsewu sudah bisa membayar PBB dengan sistem ini. Dalam launching ini yang kita uji cobakan baru Pringsewu Barat. Saat ini jumlah pembayar PBB kita di atas 160 ribu orang,” terangnya.
Ia menerangkan, ada dua cara pembayaran PBB berbasis QRIS. Yakni bisa menggunakan elektronik SPPT atau (E-SPPT) dan melalui SPPT fisik yang sudah tersedia barcode QRIS yang bisa dipindai oleh wajib pajak menggunakan mobile banking maupun e-wallet seperti Dana, Gopay, Shoppepay dan lainnya.
"Bagi yang sudah paham teknologi bisa melalui e-SPPT lewat perangkat android. Ke depannya akan kita munculkan di Playstore. Untuk masyarakat yang masih awam namun tetap ingin melihat bentuk fisik SPPT, maka kode QRIS tersebut akan kita cetakan di SPPT fisik tersebut," ujarnya.
Setelah para wajib pajak yang sudah menggunakan Mobile Banking dan memindai barcode tersebut, nantinya akan muncul jumlah nominal PBB yang harus dibayar. Lalu tinggal pencet bayar untuk membayarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









