• Selasa, 26 Agustus 2025

Lagi, Penimbun Solar Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda

Jumat, 02 September 2022 - 19.55 WIB
394

Tiga tersangka saat ditampilkan di konferensi pers di Polda Lampung, Jum'at (2/9). Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co Sumber : Muhaimin

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat reserse kriminal umum (Ditkresimum) Polda Lampung berhasil amankan 3 tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar bersubsidi, Jum'at (2/9).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan saat konferensi pers, tiga tersangka tersebut ialah DK, JF, dan AM.

Para tersangka diamankan dengan barang bukti berupa, 3 unit mobil, uang tunai berjumlah Rp6.200.000, dan BBM berjenis solar bersubsidi dengan total sekitar 2.000 liter.

"Ada 3 kendaraan ya, yang mana disana ada mobil Panther, BBM jenis solar ada 60 liter, uang tunai 4 juta 800, satu unit hp nokia," katanya.

"Selanjutnya ada mobil L300 box nopol BE 8363 XY, bbm jenis solar sebanyak 1.200 liter, 1 unit mobil jenis Kijang Kapsul nopol BE 2654 YF uang tunai 1 juta 400 ribu dan 1 unit hp," sambungnya.

Sementara itu Wakil Direktur (Wadir) AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan para tersangka diamankan di tiga tempat yang berbeda.

Ia juga memaparkan kronologis terjadinya penangkapan pada jumat tanggal 2 september 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Pertama di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, kedua di Jalan Ir Sutami Desa Kali Asih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, ketiga jalan Ir Sutami Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan," ucapnya.

Ia mengatakan terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar dengan modus kendaraan yang telah dimodifikasi.

"Tiga pelaku menggunakan sarana kendaraan dimana kendaraan tersebut sudah dimodifikasi, kendaraan Panther BE 1913 NW dengan membawa BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 60 liter, kemudian mobil L300 yang sudah di modifikasi dengan nopol BE 8363 XY membawa solar bersubsidi 1.200 liter, kemudian satu unit mobil Kijang membawa 700 liter," sambungnya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal UU RI no. 22 tahun 2001 migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda 60 miliar.

Ia memaparkan modus operasi para pelaku dengan cara melakukan pegisian di SPBU kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pemanggilan, Lampung Selatan. 

"Jadi kita tangkapnya disitu," tandasnya.

Hamid juga menyampaikan saat ini masih melakukan pendalaman terkait apakah ada pihak ketiga yang ikut dalam penimbunan tersebut. 

"Jadi kita melakukan ini masih pendalaman. Jadi kita menangkap ini di jalan," pungkasnya. (*)