Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbun BBM, Diamankan 10 Ton Lebih Solar Subsidi

Diamankan 10.000 liter atau 10 Ton solar subsidi dari area lahan kosong bekas sebuah perusahaan di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung gerebek sebuah
areal pergudangan yang menjadi lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di
Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, Jumat (2/9/2022). Dari
tempat itu diamankan 10.000 liter atau 10 Ton solar subsidi dari area lahan
kosong bekas PT Multicon Indra Jaya Terminal.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, di lokasi penggerebekan
terdapat Dirkrimum Polda Lampung, Kabid Propam, dan beberapa anggota
Ditreskrimum Polda Lampung yang tengah melakukan pemeriksaan.
Pada gudang itu setidaknya ada lima bak penampungan yang
terisi penuh BBM jenis solar. Ada satu mobil truk berplat BE 9019 BP yang di
dalamnya sudah dimodif dengan tangki solar berkapasitas 10 ton.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung
mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku penimbunan dan
penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Kasus penimbunan itu merupakan hasil penyelidikan aparat
penegak hukum Polda Lampung, terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar
bersubsidi.
"Di lokasi ini, telah diamankan terduga pelaku 5 orang
dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas penindakan hari ini,"
katanya saat diwawancarai di lokasi penggerebekan.
Adapun modus para terduga pelaku yaitu dengan sengaja telah
memodifikasi Truk Fuso, dimana di dalamnya telah mengangkut tangki berisi
kurang lebih 10.000 liter atau 10 ton untuk ditimbun.
Kemudian membeli ketersediaan stok solar secara normal di
sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Lalu dilakukan untuk
kegiatan-kegiatan yang menghasilkan atau meningkatkan daya penjualan sehingga
mendatangkan keuntungan finansial bagi para pelaku kejahatan.
"Truk ini notabene penggunaan normal satu tangki 200
liter, tapi justru bisa menyedot 300-400 liter bahkan lebih, karena di dalamnya
telah dimodifikasi tangki berisi ukuran 10.000 liter," ujarnya.
Selain itu, para terduga pelaku juga diketahui telah
melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot, agar mampu mengalirkan solar
subsidi ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak truk. "Jadi
otomatis, saat itu tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki
modifikasi," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi
yaitu 10 ton solar bersubsidi, Truk Fuso berplat BE 9019 BP, sejumlah drum
penyimpanan solar, dan alat mesin penyedot digunakan untuk mendistribusi solar
subsidi dari tangki truk maupun drum terdapat di TKP.
"Untuk rencana pengedaran masih dalam pemeriksaan,
karena masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ini baru sebatas penindakan,"
ucapnya.
Reynold menjelaskan belum dapat memastikan berapa lama para
pelaku melancarkan aksi penimbunan BBM tersebut, lantaran perlu dilakukan
pendalaman lebih lanjut.
Meski demikian, ia meyakinkan para terduga pelaku terbukti
bersalah bakal dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang
Migas.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling tinggi 60 miliar rupiah," pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025