• Selasa, 26 Agustus 2025

3 Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH

Senin, 05 September 2022 - 14.14 WIB
465

3 personel di PTDH oleh Kapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga personel Polresta Bandar Lampung yang terlibat pidana maupun tidak masuk dinas (desersi) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Bandar Lampung. Senin (5/9/2022).

Adapun personel yang di PTDH yakni Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah dan Brigpol Frengkey Abdullah.

Brigpol Eko Pramana terkena disiplin dan kode etik serta pidana 352 pasal 13 ayat 1 huruf a pp nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Briptu Habib terkena pidana 363 pasal 13 ayat 1, Brigpol Frengkey tidak masuk dinas desersi pasal 14 ayat 1 huruf a.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengingatkan kepada seluruh personil yang lain agar mengambil pelajaran dan contoh dari PTDH terhadap 3 orang personil tersebut.

"Kedepan tidak ada lagi personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri," katanya Senin (5/9/2022).

Ia menegaskan tidak ada toleransi dan sudah menjadi konsekuensi bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun Tindak Pidana dan akan menanggung akibatnya sesuai aturan.

"Kepada seluruh personil untuk jauhi pelanggaran dan teruslah bekerja dan berbuat baik untuk Institusi dan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga  menggelar Upacara Pemberian Reward (Piagam Penghargaan) kepada 53 personel yang berprestasi.

Personel yang berprestasi itu berhasil ungkap mafia tanah, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan ungkap kasus Curanmor Non TO Ops Sikat Krakatau 2022.

“Saya Ucapkan selamat kepada penerima penghargaan dan berharap dapat terus bekerja dengan baik, saya berharap dapat dijadikan motivasi dalam setiap menjalankan pekerjaan dimanapun bidang kerjanya," pungkasnya. (*)