3 Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH

3 personel di PTDH oleh Kapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tiga personel Polresta Bandar Lampung yang terlibat pidana maupun
tidak masuk dinas (desersi) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Bandar Lampung. Senin (5/9/2022).
Adapun personel yang
di PTDH yakni Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah dan Brigpol
Frengkey Abdullah.
Brigpol Eko Pramana
terkena disiplin dan kode etik serta pidana 352 pasal 13 ayat 1 huruf a pp
nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Briptu Habib terkena
pidana 363 pasal 13 ayat 1, Brigpol Frengkey tidak masuk dinas desersi pasal 14
ayat 1 huruf a.
Kapolresta Bandar
Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengingatkan kepada seluruh personil yang lain
agar mengambil pelajaran dan contoh dari PTDH terhadap 3 orang personil
tersebut.
"Kedepan tidak
ada lagi personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran
pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan
kode etik profesi Polri," katanya Senin (5/9/2022).
Ia menegaskan tidak
ada toleransi dan sudah menjadi konsekuensi bagi siapa saja anggota Polri yang
melakukan pelanggaran disiplin ataupun Tindak Pidana dan akan menanggung
akibatnya sesuai aturan.
"Kepada seluruh
personil untuk jauhi pelanggaran dan teruslah bekerja dan berbuat baik untuk
Institusi dan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Polresta
Bandar Lampung juga menggelar Upacara
Pemberian Reward (Piagam Penghargaan) kepada 53 personel yang berprestasi.
Personel yang
berprestasi itu berhasil ungkap mafia tanah, ungkap kasus penyalahgunaan
narkotika jenis sabu dan ganja, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pecah
kaca) dan ungkap kasus Curanmor Non TO Ops Sikat Krakatau 2022.
“Saya Ucapkan selamat
kepada penerima penghargaan dan berharap dapat terus bekerja dengan baik, saya berharap
dapat dijadikan motivasi dalam setiap menjalankan pekerjaan dimanapun bidang
kerjanya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025