• Sabtu, 20 April 2024

Dishut Lampung Sebut Pemasangan 3.900 kWh di Register 45 Mesuji Tak Berizin

Kamis, 08 September 2022 - 16.28 WIB
270

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menyebut jika pemasangan 3.900 kilowatt-hour (kWh) milik PT PLN (Persero) yang ada di Kawasan Hutan Industri Register 45 Kabupaten Mesuji tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengungkapkan, pemasangan kWh dikawasan hutan Register harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Pemasangan kWh di kawasan Register 45 tidak berizin. Ketika aktivitas itu dilakukan, teman-teman dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sudah memanggil PLN agar menghentikan kegiatan tersebut," kata Yanyan, saat dimintai keterangan, Kamis (8/9/2022).

Yanyan mengungkapkan, saat ini pihaknya meminta kepada PT. PLN untuk melakukan identifikasi berapa jumlah tiang yang sudah terpasang dan diminta untuk mengajukan izin ke Kementerian LHK.

"Bukannya tidak boleh, tetap boleh asal diurus izinnya, kalau sementara belum urus izin bisa saja kita hentikan. Kita sedang koordinasi kan nanti hasil dari koordinasi akan menentukan langkah selanjutnya apakah dicabut atau tidak," terangnya. 

Menurutnya, pemasangan kWh di kawasan hutan Register yang benar-benar tidak ada aktivitas manusia akan berdampak buruk terhadap kehidupan satwa.

"Kalau hutannya benar-benar tidak ada aktivitas manusia ini sangat berdampak dan berbahaya bagi satwa. Karena kawasan hutan maka semua aktivitas harus izin ke Kementian Kehutanan," ungkapnya. 

Selain itu pemasangan kWh di hutan Register akan menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat yang menghuni sehingga dikhawatirkan akan memancing danya perluasan pemukiman dan kerusakan hutan.

"Ini masih kita koordinasi dulu, jadi ini ada oknum atau seperti apa. Karena ada beberapa titik lokasi yang kami temukan dan kami minta untuk diputus.  Tapi ini kita koordinasi secara masif dulu dengan PLN," imbuhnya.

Sementara Manager Humas PT. PLN UID Lampung, Elok mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lantaran sedang dilakukan penelusuran di lapangan.

"Untuk sementara kami belum bisa memberikan tanggapan. Karena sedang ditelusuri kondisinya dilapangan," singkatnya.

Sumber kupastuntas.co menyebutkan jika lebih dari 3.900 kilowatt-hour (kWh) meter milik PT PLN (Persero) terpasang liar di rumah-rumah milik warga yang tinggal di Kawasan Hutan Industri Register 45, Kabupaten Mesuji.

Setiap pemasangan kWh dihargai sekitar Rp3 juta.  Aliran listrik tersebut diambil dari tiang utilitas yang membentang di sepanjang Register 45. Sementara itu Kawasan Register 45 sendiri dihuni sekitar 7.893 kepala keluarga (KK) dengan 22.876 jiwa. (*)


Video KUPAS TV : Jokowi Serahkan BLT BBM di Bandar Lampung