• Senin, 07 Juli 2025

Pemkot Metro Berlakukan PPKM Level 1 Hingga Oktober

Kamis, 08 September 2022 - 16.00 WIB
231

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kota Metro, Ika Puspitarini Anindita Jayasinga. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pandemi Covid-19 di Kota Metro belum berakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga Oktober 2022 mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kota Metro, Ika Puspitarini Anindita Jayasinga menjelaskan, PPKM level 1 di Metro telah diterapkan sesuai instruksi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Penerapan PPKM level 1 di Kota Metro dilakukan sesuai dengan Inmemdagri Nomor 43 tahun 2022. Pemberlakukan PPKM tersebut akan dilaksanakan selama 1 bulan kedepan," kata dia kepada Kupastuntas.co, Kamis (8/9/2022).

Ika mengungkapkan, penerapan PPKM level 1 di Metro berlaku mulai tanggal 6 September 2022 hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

“Sekarang satu bulan, mulai 6 September sampai dengan 3 Oktober mendatang. Dalam penerapan PPKM level 1 tersebut tidak ada perubahan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa gelaran kegiatan di masyarakat dapat dilaksanakan namun tetap dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Seperti pada gelaran resepsi hajatan dapat diselenggarakan 100 persen. Kalau untuk aturannya tetap tidak ada yang berubah masih sama," pungkasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengaku bahwa pihaknya segera melakukan rapat membahas intruksi Walikota.

"Sesuai penilaian pemerintah pusat, Metro masih berada pada status PPKM level 1. Karenanya masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat Covid-19. Nanti kita akan rapat lagi membahas mengenai Intruksi Walikota," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbun 10 Ton Solar Subsidi