Karomani Sebut Ada Politisi, Mantan Kepala Daerah Hingga Pengusaha "Nitip" Supaya Mahasiswa Lulus
Rektor Unila non aktif, Prof. Karomani. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (09/09/2022.
Pemeriksaan tersebut Karomani dimintai keterangan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Saat dikonfirmasi oleh Kupas Tuntas, Ahmad Handoko, kuasa hukum Karomani, menjelaskan kliennya diperiksa selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Dia dihujani 25 pertanyaan sekitar penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran.
Dalam pemeriksaan itu, Prof Karomani mengakui menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran. Namun, pemberian itu bersifat sukarela.
Selain itu, pemberian itu juga bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa. Untuk kelulusan tetap mengikuti standar nilai pasing grade.
“Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” kata Handoko saat dikonfirmasi melalui telepon.
Namun, setelah dinyatakan lulus ada ucapan terima kasih dalam bentuk uang. Namun, uang yang diterimanya itu pun bukan untuk kepentingan pribadinya. Melainkan disumbangkan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.
Dia menyebut ada sekitar kurang lebih 33 mahasiswa yang dititipkan agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Pihak penitip itu terdiri dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI, untuk nama namanya ada di BAP dan nanti bisa di denger di dakwaan/persidangan
”Itu disampaikan dalam BAP. Intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” katanya.
Namun sayangnya saat Kupas Tuntas menanyakan secara detail siapa saja nama penyuap tersebut. Ahmad Handoko enggan menjelaskan.
"Saya tidak mau menyebutkan, nanti saja yaa,"ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








