• Jumat, 26 April 2024

Disdikbud Lampung: Siswa Terlibat Tawuran Bakal di DO!

Selasa, 13 September 2022 - 14.36 WIB
180

Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akan memberikan sanksi tegas kepada pelajar yang terlibat aksi tawuran, balap liar dan tergabung kedalam geng motor dan menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat.

Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, mengungkapkan jika sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelajar tersebut ialah dengan dikeluarkan atau drop out (DO) dari tempat ia bersekolah.

"Apabila nanti mereka kembali mengulangi tindakan seperti ini lagi, kita sama-sama sepakat untuk dikeluarkan dari sekolah di Bandar Lampung. Sehingga tidak lagi bisa sekolah di Bandar Lampung. Aturan sendiri akan kita siapkan dalam bentuk tertulis," ungkap Tommy saat dimintai keterangan, Selasa (13/9/2022).

BACA JUGA: Diduga Hendak Tawuran, Ratusan Remaja dan Sejumlah Sajam serta Miras Diamankan Polisi di Bandar Lampung

BACA JUGA: Sambil Berlinang Air Mata, Ratusan Pelajar yang Terjaring Razia Sujud Cium Kaki Orangtua

Tommy menjelaskan jika pihak sekolah tidak pernah bosan untuk memberikan imbauan kepada para pelajar untuk tidak melakukan hal-hal negatif yang memiliki dampak buruk.

"Kalau dari sekolah sendiri kita tidak pernah berhenti untuk menghimbau para pelajar. Kita juga ada swiping media sosial dan informasi tawuran semalam juga diketahui oleh anggota kepolisian dari swiping media sosial," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Tommy menerangkan jika orang tua memiliki peran yang penting untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya dan tidak memberikan izin keluar ketika sudah tidak ada lagi aktivitas di sekolah.

BACA JUGA: Geram, Kapolresta Bandar Lampung Pastikan Pelajar Terlibat Tawuran Akan Dikeluarkan dari Sekolah

"Peran orang tua juga sangat besar sekali, saat mereka selesai jam sekolah maka harus dilakukan pengawasan. Masak anak keluar jam 9 jam 10 malam masih diberikan izin. Harusnya orang tua ikut terlibat dalam melakukan pengawasan," katanya. (*)