• Minggu, 06 Juli 2025

Dua Minggu, Enam Pengguna Hingga Pengedar Narkoba di Metro Ditangkap

Selasa, 13 September 2022 - 15.25 WIB
6.7k

Potret ke-enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba saat diamankan di Mapolres Metro. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan enam orang penyalahguna narkoba dalam dua Minggu operasi tersebut terdiri atas pengguna dan pengedar narkoba.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Satnarkoba Polres Metro melakukan operasi pengungkapan terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2022 hingga 4 September 2022. Hasilnya, sebanyak 5 orang pria dan satu wanita diamankan.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap tersebut terdiri atas satu orang diduga pengedar dan lima orang pemakai narkoba.

"Para tersangka ini kami amankan dalam kurun waktu yang berbeda. Mereka terdiri atas lima orang pria dan satu orang wanita. Mereka juga kami amankan dari sejumlah tempat yang berbeda di Metro," kata dia kepada Kupas Tuntas, Selasa (13/9/2022).

Ia menerangkan, pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB Polisi menangkap dua orang warga Metro yang diduga sebagai pemakai narkoba di Jalan Padat Karya II, kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Pertama kami amankan dua pengguna atas nama Desmi Agasi usia 33 tahun warga Jalan Batam Nomor 03 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat dan Ongky Triawan usia 29 tahun warga RT 036 RW 006 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, dari kedua tersangka kami dapati satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram," bebernya.

Penangkapan kedua pada Kamis (25/8/2022) sekitar jam 15.30 WIB, Polisi menangkap satu orang pengguna narkoba di jalan Way Laga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

"Kedua kami amankan Dedi Irwandi usia 44 tahun warga Jalan Imam Bonjol RT 020 RW 005 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Dari tersangka kami dapati barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong," terang Kasat.

Kemudian pada Selasa (30/8/2022) sekitar jam 17.23 WIB Polisi menangkap satu orang diduga pengedar narkoba dalam sebuah bangunan toko duplikat kunci di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Kami amankan selanjutnya bernama M. Iqbal usia 27 tahun warga Jalan Melati RaT 024 RW 006 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Dari tersangka ini kami dapati barang bukti seperangkat alat hisap sabu atau bong yang didalamnya berisikan sabu-sabu sisa pakai dan satu buah alat timbangan digital merk pocket scale MH-series," jelas IPTU AE Siregar.

Penangkapan terakhir pada Minggu (4/9/2022) sekitar jam 01.00 WIB di sebuah rumah yang terdapat di jalan Piagam Jakarta, Kel. Mulyosari, Kec. Metro Barat. Dilokasi tersebut Polisi membekuk dua orang pengguna narkoba yang terdiri atas pria dan wanita.

"Di lokasi itu kami amankan seorang pria bernama Dede Sri Handoyo usia 37 tahun yang merupakan pemilik rumah dan satu orang wanita bernama Reni Kumalasari usia 26 tahun warga Dusun Rejosari, RT 008 RW 003 Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.

Kasat mengatakan, dari penangkapan itu Polisi mendapati seperangkat alat hisap sabu atau bong dan sebuah kaca pirex yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kini ke enam tersangka telah diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Arby)


Editor :