Pemkab Pringsewu Gelontorkan 3,6 M Bangun Drainase dan Gorong-gorong
Kabid Bina Marga PUPR Pringsewu Fahmi saat dimintai keterangan. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu
- Melalui dana APBD murni tahun 2022 senilai 3,6 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Kabupaten Pringsewu melakukan pembangunan bangunan pelengkap berupa
talud, drainase dan gorong-gorong di 18 bangunan yang tersebar di 9 Kecamatan.
Masing-masing lokasi
pembangunan mendapat alokasi dana
sebesar 200 juta rupiah dari total anggaran 3,6 miliar tersebut.
Saat ditemui di
kantor dinas setempat, Kabid Bina Marga PUPR Pringsewu, Fahmi menyampaikan
bahwa pekerjaan tersebut sudah mulai dilakukan pada bulan September ini dan
akan selesai dalam jangka waktu pengerjaan 3 bulan.
"Sudah mulai
dikerjakan oleh rekanan karena pekerjaan ini dilakukan dengan sistem lelang,
dan ditargetkan selesai dalam 3 bulan," Ujar Fahmi, Selasa (13/9/22).
Dengan dibangunnya
bangunan pelengkap ini, dirinya meminta masyarakat nantinya untuk turut merawat
fasilitas yang dibangun tersebut agar dapat berfungsi dalam jangka waktu
panjang.
"Masyarakat juga
mempunyai kewajiban untuk sama-sama merawat dan memelihara drainase serta
gorong-gorong yang ada di tempat tinggal mereka. Jangan membuang sampah
sembarangan apalagi di saluran drainase, apabila melakukan hal tersebut nanti
akan berdampak pada tersumbatnya aliran air dan membuat air menggenang hingga
ke jalan, dan dapat merusak aspal," Tutupnya.
Adapun ke-18 lokasi
tempat pengerjaan bangunan pelengkap berupa talud, drainase dan gorong-gorong
yaitu:
1. Kecamatan
Gadingrejo 3 pembangunan
2. Kecamatan
Pringsewu 3 pembangunan
3. Kecamatan
Pagelaran 2 pembangunan
4. Kecamatan Ambarawa
2 pembangunan
5. Kecamatan
Pardasuka 1 pembangunan
6. Kecamatan
Sukoharjo 1 pembangunan
7. Kecamatan Banyumas
3 pembangunan
8. Kecamatan
Pagelaran Utara 2 pembangunan
9. Kecamatan Adiluwih
1 Pembangunan. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









