Marak Pembobolan ATM di Bandar Lampung, OJK: Harus Ada Pengamanan Fisik dan Non Fisik
Skrinsut video detik-detik seorang pemuda bobol ATM Bank Mandiri di SPBU Pengajaran, Teluk Betung Utara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam beberapa waktu
terakhir, sejumlah mesin ATM di kota Bandar Lampung dibobol. Diantaranya, ATM
Mandiri di SPBU Jalan Zainal Abidin Pagar Alam pada 6 September 2022.
Selanjutnya di ATM Mandiri SPBU Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, 8 September 2022. Dan aksi pembobolan mesin ATM di area SPBU Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, terekam kamera CCTV pada 10 September 2022.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meminta agar mesin ATM seluruhnya dalam hal pengamanan harus sesuai ketentuan sistem elektronik SPT ATM yang harus ada pengamanan fisik dan non fisik.
"Pengamanan fisik disini termasuk CCTV, ruangan ATM yang memadai dan lingkungan yang mudah dipantau," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Lanjutnya, untuk kejadian di area SPBU Pengajaran, Telukbetung Utara, terekam kamera CCTV. Artinya kata dia, pengamanan sudah berjalan, sehingga kejadian ini bisa diselidiki lebih lanjut oleh pihak aparat.
"Jadi kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian, dan kita berharap pelaku dapat segera ditangkap," harapnya.
Sementara, Kepala Divisi Implementasi Sistem Pembayaran, pengelolaan uang rupiah dan manajemen intern BI Lampung, Tony Noor Tjahjono mengatakan, dalam rangka meningkatkan keamanan dalam penyelenggaraan kartu ATM atau kartu Debit dan mendukung terwujudnya sistem Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat saling dikoneksikan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Maka kita BI telah melakukan berbagai upaya, baik melalui kebijakan, pengaturan, perizinan, maupun pengawasan yang meliputi penetapan standar aspek teknologi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Adapun mengenai fraud yang terkait dengan mesin ATM kata Tony, yang dapat berbentuk vandalisme, dimana kerap terjadi di perimeter ATM yang keamanan fisiknya dipersepsikan relatif kurang seperti mesin ATM tidak di dalam ruangan, cctv tidak memadai, atau tidak dijaga tenaga keamanan.
Bisa juga jelasnya, non vandalism seperti skimming.
"Untuk itu BI telah mewajibkan penggunaan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara. Tidak hanya pada kartu, namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM atau debit secara penuh pada 31 Desember 2021," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








