Jenazah Warga Tanggamus Tenggelam di Bendungan Way Sekampung Akhirnya Ditemukan
Petugas gabungan saat mengevakuasi jenazah korban tenggelam. Foto : Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah puluhan jam melakukan pencarian, akhirnya tim gabungan berhasil menemukan jenazah korban tenggelam Syaiful Azwar (30) warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang tenggelam di Bendungan Way Sekampung.
"Alhamdulillah jenazah berhasil ditemukan setelah 23 jam tim gabungan melakukan pencarian di sekitar lokasi tenggelamnya korban," ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, Sabtu (17/9/2022).
Disampaikan Kapolsek Pagelaran, korban dapat ditemukan dan dievakuasi karena jenazah tersangkut alat jangkar besi yang digunakan oleh tim gabungan pencarian.
Baca juga : Tenggelam Akibat Nekat Lompat ke Bendungan Way Sekampung, Warga Tanggamus Hingga Kini Belum Ditemukan
Dari pantauan di lokasi, jenazah telah dipulangkan ke rumah duka di Kabupaten Tanggamus menggunakan ambulance sekitar pukul 14:25 siang ini dari RSUD Pringsewu.
Dengan adanya peristiwa ini, Iptu Hasbulloh berpesan pada seluruh masyarakat agar berhati-hati apabila berkunjung dan mendatangi segala tempat, agar peristiwa ini tidak kembali terjadi.
"Untuk yang kedepan saya berharap jangan ada lagi peristiwa serupa, insya allah kita cegah bersama-sama. Kita juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi," Harapnya.
Sementara itu, paman korban Tantowy mewakili pihak keluarga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah membantu pencarian korban hingga dapat ditemukan.
"Terima kasih atas kerja keras seluruh tim sehingga anggota keluarga kami yang tengelam akhirnya berhasil ditemukan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









