• Sabtu, 17 Mei 2025

Pemkab Lamsel Anggarkan 5 Miliar Lebih Tekan Dampak Inflasi

Senin, 19 September 2022 - 16.39 WIB
131

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Wahidin Amin. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menganggarkan Rp5 Miliar lebih untuk menekan dampak inflasi paska penetapan kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat.

Hal itu, diutarakan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Wahidin Amin, bahwa penganggaran itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 yang ditanda tangani 5 September 2022 kemarin.

"Suratnya sudah kami kirim sesuai permintaan dari BPKP Provinsi Lampung, pada Kamis sore (15/09/2022)," bebernya, kala dikonfirmasi Senin (19/09).

Wahidin Amin kemudian melanjutkan, sesuai dengan PMK Nomor 134 tahun 2022 tersebut maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan sejumlah 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

"Pemkab Lampung Selatan menganggarkan total sebesar Rp5 miliar 65 juta 330 ribu 584 rupiah di APBD untuk bantuan sosial," imbuhnya.

Anggaran itu, lantas dirinci kembali pengalokasiannya diantaranya untuk pos bantuan sosial Rp1 miliar 314 juta 500 ribu.

"Untuk penciptaan lapangan kerja dialokasikan sebesar Rp811 juta 322 ribu 484 rupiah," timpal Wahidin Amin.

Seyogianya, belanja wajib perlindungan sosial itu berlaku untuk periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022.

"Untuk subsidi bidang transportasi Rp 112 juta 794 ribu dan perlindungan sosial Rp2 miliar 826 juta 714 ribu 100 rupiah," pungkasnya. (*)