Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo : ist. (Tirto.id)
Kupastuntas.co - Permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal pemecetannya sebagai anggota Polri Ditolak. Dengan putusan ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menolak permohonan banding pemohon banding serta Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) dikutip dari Kompas.com
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu
Minggu, 22 Juni 2025 -
Dapat Kenaikan Gaji, Hakim di Lampung Diminta Tidak Jual Beli Perkara
Minggu, 22 Juni 2025 -
Disdikbud Catat Pendaftar SPMB Jalur Domisili di Lampung Capai 32.196 Siswa
Minggu, 22 Juni 2025 -
12 Jemaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Minggu, 22 Juni 2025