Pol-PP Pringsewu Buka Layanan Pengaduan Online, Berikut Nomer dan Medsosnya

Kupastuntas, Pringsewu, Pol-PP Pringsewu Buka Layanan Pengaduan Online, Berikut Nomer dan Medsosnya
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pringsewu mulai hari ini secara resmi menerima pengaduan masyarakat terkait ganguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) secara online.
Hal tersebut ditandai dengan didirikan dan diresmikannya Unit Layanan Pengaduan Online di Kantor Pol-PP Pringsewu, Senin (19/9/2022).
Kasat Pol-PP Pringsewu, Ibnu mengatakan, masyarakat Pringsewu bisa melapor apabila terdapat kegiatan yang menganggu ketertiban umum di sekitar mereka.
"Namun hal tersebut perlu didukung dengan bukti yang kuat, salah satunya berupa foto atau video," kata Ibnu, saat dimintai keterangan.
Masyarakat dapat melaporkan aduan mereka melalui nomor WhatsApp di nomor 0821-8221-6006, juga dapat melalui media sosial seperti instagram @satpolpppringsewu, facebook Satpolpppringsewu dan twitter di @polpp_pringsewu.
"Tapi pastikan aduan yang dikirim itu benar bukan hoax atau bohong. Masyarakat yang mengirim pengaduan harap menyertakan bukti seperti foto peristiwa atau semacamnya yang menunjukkan adanya ganguan serta share lokasi, sehingga dapat dipastikan dan diproses," terangnya.
Masyarakat dapat mengirimkan aduan terkait gangguan seperti mabuk-mabukan, perkelahian, adanya warga yang menyetel musik melewati jam yang sewajarnya atau semacamnya yang memang berpotensi meresahkan keamanan dan kenyamanan warga.
Ibnu juga menyampaikan, didirikanya unit layanan tersebut dimaksudkan meningkatkan pelayanan dan perlindungan Kambtibmas bagi masyarakat serta memaksimalkan kinerja pihak Satpol-PP dalam menegakan Perda Pringsewu.
Dirinya kedepan memiliki rencana untuk membuat aplikasi khusus milik Pol-PP Pringsewu terkait pengaduan, agar masyarakat dapat lebih mudah menjangkau pihak Pol-PP bukan hanya dari media sosial tetapi juga dapat melalui aplikasi.
"Namun sementara ini online melalui WA dan media sosial terlebih dahulu. Karena kalau aplikasi memerlukan biaya, harus kita anggarkan," terangnya.
Sebagai bentuk sosialisasi inovasi baru tersebut, Pihak Pol-PP setempat memberikan banner kepada para Camat se-Kabupaten Pringsewu, dimana diharapkan dengan adanya banner informasi tersebut masyarakat bisa tahu jika Pol-PP kini membuka layanan pengaduan secara online.
"Jadi tidak perlu lagi repot-repot ke kantor Pol-PP kalau ada kejadian apa-apa, tinggal hubungi kontak yang tertera di sana, dan kita siap memprosesnya," Imbuhnya.
Kasat Pol-PP juga menyampaikan bahwa sebelumnya pengaduan yang datang dari masyarakat belum satu pintu, artinya masyarakat mengirim aduan mereka pada pihak Satpol-PP yang dikenal dan diketahui.
Dengan adanya Unit Layanan Pengaduan Online maka semua pengaduan akan terfokus di sana dan lebih teratur melalui mekanisme satu pintu.
"Sebelumnya masyarakat melaporkan kejadian ke saya melalui WA, ke Kabid atau ke anggota-anggota kita yang lain. Dengan begini semua pengaduan yang masuk nanti akan terpusat (satu pintu) dan akan dimonitor terus setiap hari, manakal ada pengaduan maka akan kita tindak lanjuti sesuai SOP," jelasnya.
Aduan sendiri akan diproses dalam kurun waktu 1x24 jam, dan nantinya pihak Pol-PP setempat akan bertindak menyesuaikan dengan kondisi ganguan yang terjadi apakah ringan, sedang atau berat.
"Kalau ringan seperti ada yang mabuk-mabukan kita akan tindak cepat karena kejadian mabuk itu kan berlangsung saat itu saja, tapi kalau yang sifatnya berat nanti kami akan meminta bantuan dari pihak kepolisian sebagai mitra kami dalam menjaga kemanaan," paparnya.
Pimpinan Satpol-PP Pringsewu itu juga mengatakan bahwa sejauh ini kondisi Kambtibmas di Bumi Jejama Secancanan masih aman terkendali.
"Pringsewu masih kondusif, tidak ada konflik apalagi konflik yang mengarah pada suku, etnis, agama atau lainnya, tidak ada," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Nasabah Pinjol Meningkat Pasca Harga BBM Naik
Berita Lainnya
-
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025