• Minggu, 18 Mei 2025

Audit BPKP Belum Selesai, Kejati Lampung Kembali Periksa 9 Saksi Kasus KONI

Selasa, 20 September 2022 - 19.17 WIB
337

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dimintai keterangan.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali memeriksa sebanyak 9 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 mulai dari Senin (19/9/2022) hingga Selasa (20/9/2022).

Kejati Lampung menyebutkan audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung belum selesai.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan pada Senin (19/9/2022) Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, diantaranya HP (Harpain), CK (Candra Kurniawan), MYI (Mulyadi) dan TB (Tessa Brojonegoro), diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

Kemudian ACD (Aini Citra Devi), diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku pengurus Cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

"Lalu hari ini, Selasa (20/9/2022), Kejati Lampung kembali memeriksa 4 orang saksi diantaranya JM (Joharmen), SP (Suparjo) dan PHM (Patrcia H Mars) diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

Selanjutnya VCW (Vania Karisa Wanta), diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Cabor Kick Boxing pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020," ujarnya.

Made menjelaskan, pemeriksaan beberapa saksi dilakukan kembali untuk melakukan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.

Disinggung perihal kerugian negara, Made mengaku audit kerugian negara belum selesai. Oleh sebab itu kembali dilakukan pemeriksaan.

"Audit Belum selesai, pemeriksaan ini untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->