Audit BPKP Belum Selesai, Kejati Lampung Kembali Periksa 9 Saksi Kasus KONI
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali memeriksa sebanyak 9 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 mulai dari Senin (19/9/2022) hingga Selasa (20/9/2022).
Kejati Lampung menyebutkan audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung belum selesai.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan pada Senin (19/9/2022) Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, diantaranya HP (Harpain), CK (Candra Kurniawan), MYI (Mulyadi) dan TB (Tessa Brojonegoro), diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Kemudian ACD (Aini Citra Devi), diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku pengurus Cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
"Lalu hari ini, Selasa (20/9/2022), Kejati Lampung kembali memeriksa 4 orang saksi diantaranya JM (Joharmen), SP (Suparjo) dan PHM (Patrcia H Mars) diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Selanjutnya VCW (Vania Karisa Wanta), diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Cabor Kick Boxing pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020," ujarnya.
Made menjelaskan, pemeriksaan beberapa saksi dilakukan kembali untuk melakukan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.
Disinggung perihal kerugian negara, Made mengaku audit kerugian negara belum selesai. Oleh sebab itu kembali dilakukan pemeriksaan.
"Audit Belum selesai, pemeriksaan ini untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Stimulus Rp 16,23 Triliun: Menjaga Nafas Ekonomi, Menguji Ketepatan Eksekusi, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
Selasa, 16 September 2025 -
LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024
Selasa, 16 September 2025 -
Yusdianto: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Harus Jadi Evaluasi Kejati Lampung
Selasa, 16 September 2025 -
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 16 September 2025Stimulus Rp 16,23 Triliun: Menjaga Nafas Ekonomi, Menguji Ketepatan Eksekusi, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
-
Selasa, 16 September 2025LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024
-
Selasa, 16 September 2025Yusdianto: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Harus Jadi Evaluasi Kejati Lampung
-
Senin, 15 September 2025Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025









