• Sabtu, 17 Mei 2025

Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami Lampung Rp23,7 Miliar Lebih

Selasa, 20 September 2022 - 07.47 WIB
1.7k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perkiraan Kerugian Negara (LHP PKN) kasus korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono kepada Polda Lampung. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih Rp23,7 miliar.

Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono didampingi Kasatgas Kopsurgah Wilayah 2 KPK menyerahkan LHP PKN kasus korupsi jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, di Mapolda Lampung, Senin (19/9/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan LHP PKN BPK RI tersebut, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp23,7 miliar lebih.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin mengatakan, audit kerugian negara dalam kasus korupsi jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono dari BPK RI diserahkan langsung ke Kapolda Lampung.

“Iya benar, tadi pagi sudah diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono kepada Kapolda Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. Nilai kerugian negaranya lebih besar dari audit sebelumnya yaitu sebesar Rp23,7 miliar. Untuk nilai pastinya saya belum tahu, karena laporan auditnya masih di Pak Kapolda,” kata Arie, Senin (19/9/2022) malam.

Menurut Arie, usai menerima audit BPK, pihaknya akan langsung memperbaiki berkas penyidikan dan administrasi lainnya. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan nama-nama tersangka.

“Jadi penyidikan kasus jalan nasional itu dimulai dari awal lagi. Karena usai ada putusan praperadilan dari PN Tanjung Karang yang membatalkan penetapan tersangka atas nama Engsit, kita langsung keluarkan SP3. Dan setelah audit BPK kita terima, maka tinggal memperbaiki pemeriksaan dan administrasinya saja lalu dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” terang Arie.

Arie mengungkapkan, setelah diterbitkan SP3, maka penetapan nama-nama tersangka sebelumnya juga sudah dibatalkan. Pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan kembali nama-nama tersangka.

Ditanya apakah tersangka yang ditetapkan nanti bakal bertambah, Arie mengatakan, kemungkinan nama-nama tersangka tidak akan berubah dari sebelumnya.

“Kemungkinan nama-nama tersangka sebelumnya itu akan kembali menjadi tersangka. Jadi jumlah tersangkanya tidak akan berubah termasuk nama-namanya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 54 orang saksi dari berbagai pihak termasuk owner PT URM. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli.

Pengamat Konstruksi dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Sugito, meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai kontrak Rp143 miliar oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

“Kita berharap diusut tuntas kalau memang ada potensi kerugian negara. Jangan sampai negara dirugikan,” ujar Sugito.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seharusnya lebih teliti memilih kontraktor. Begitu juga dalam pelaksanaannya harus diawasi secara ketat.

“Seharusnya kalau pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dan pengawasan yang ketat, sesuai prosedur, semestinya jalan tidak cepat rusak. Kecuali ada beban-beban yang memang berlebih. Kalau spek itu sudah ketat sekali, tinggal pada saat pelaksanaannya. Bisa jadi pengawasannya kurang,” kata Sugito.

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Lampung periode 2016-2020 ini menerangkan, kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek jalan nasional seharusnya melalui seleksi yang ketat. Sehingga terpilih kontraktor yang benar-benar profesional.

“Apakah pada saat pelaksanaan diikuti prosedur-prosedur yang ada, misalnya pengujian materialnya baik sebelum maupun sesudah dilaksanakan. Mutu tentu harus dikontrol, karena aspal itu agak sulit, kebanyakan aspal tidak bagus, kurang aspal juga tidak bagus,” papar dia.

Pendapat sama disampaikan Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Chandra Muliawan, meminta agar Ditreskrimsus Polda Lampung segera menuntaskan penyidikan kasus proyek jalan Ir. Sutami. Harus ada pertanggungjawaban secara hukum terhadap kontraktor yang terbukti melakukan kesalahan.

"Dalam proses penyidikan, Polda harus melihat secara utuh dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan hasil pekerjaan (jalan) itu sendiri," kata dia.

Chandra berharap, Polda Lampung bisa mengusut hingga tuntas terkait pengerjaan jalan nasional tersebut.

"Jika kemudian dalam proses penyelidikan kuat mengarah pada tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka selanjutnya menetapkan siapa-siapa saja yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian negara tersebut. Polda harus mengusutnya sampai tuntas," lanjut Chandra.

Seorang ketua asosiasi kontraktor di Provinsi Lampung juga mengapresiasi langkah Polda Lampung yang mengusut pengerjaan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Simpang Sribhawono.

Ia mengatakan, kalau pengerjaan jalan nasional sudah berpotensi ada kerugian negara, sudah semestinya itu harus diusut secara tuntas sehingga bisa memberikan efek jera.

“Karena sesuai aturan, kontraktor yang terbukti merugikan keuangan negara atau diputus bersalah oleh pengadilan itu PPK harus memblacklistnya selama dua tahun dan itu bisa diumumkan secara online,” kata kontraktor yang minta namanya tidak disebutkan ini.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono pada 23 April 2021.

Ditreskrimsus Polda Lampung saat itu, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, lima tersangka yang ditetapkan adalah Hengki Widodo (HW) alias Engsit sebagai owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo (BWU) Direktur PT URM, pengawas proyek Bambang Hariadi (BH), dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni (SHR) dan Rukun Sitepu (RS).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, dalam sidang praperadilanan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 27 Mei 2021,  hakim Joni Butar Butar dalam putusannya menggugurkan atau membatalkan status tersangka terhadap Engsit. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 20 September 2022 dengan judul "Kerugian Korupsi Jalan Ir. Sutami Lebih Rp23,7 Miliar"


Video KUPAS TV : Rentenir Bersenpi Sekaligus Bandar Narkoba di Bandar Lampung Diringkus Polisi