Nekat Melawan, Bandit Spesialis Curat dan Curanmor di Lamsel Ini Ditembak Polisi

Ari Suseno (23) begal motor asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diamankan, beserta barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Polres Lampung
Selatan (Lamsel) menangkap Ari Suseno (23) seorang begal motor asal Kabupaten
Lampung Timur (Lamtim) dan di hadiahi timah panas pada kaki kanan usai 7 kali
beraksi di wilayah Sidomulyo dan Candipuro.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan
ihwal penggerebekan tim gabungan terhadap pelaku.
"Pelaku berinisial AS diamankan Tekab 308 Polres
Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Unit Reskrim Polsek
Candipuro, pada hari senin (19/09/2022), sekira jam 20.00 WIB," ungkapnya
mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, kala dikonfirmasi Selasa (20/09).
Ari Suseno kala itu, tepatnya pada hari Minggu (31/07)
sekira jam 03.00 WIB, berhasil membobol jendela dan masuk kedalam rumah milik
Yogi Nazarian Zeta (26) warga Dusun Sidosari, Desa Sidomulyo, Kecamatan
Sidomulyo.
Dari situlah, pelaku lalu menggasak barang 1 unit sepeda
motor Yamaha NMax warna merah bernopol BE 2436 DAJ dan 1 unit Honda Vario warna
hitam tahun 2015 bersama BPKB-nya, 1 TV Led 32 inch warna hitam merk Polytron
ukuran 32 inch serta 1 bilah golok.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian
ditaksir sekitar Rp20 juta. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolsek Sidomulyo guna di lakukan penyelidikan," imbuh Hendra.
Usai sebulan lebih melakukan perburuan, Tekab 308 Polres
Lamsel bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Unit Reskrim Polsek Candipuro
mencium keberadaan pelaku.
Akhirnya, Senin kemarin (19/09) sekira jam 20.00 WIB, Kasat
Reskrim memimpin langsung penggrebekan terhadap Ari Suseno saat berada didepan
rumahnya yang terletak di Dusun Manepo, Desa Belimbing, Kecamatan Jabung,
Lamtim.
Drama pun terjadi, pelaku yang melalukan perlawanan aktif
dan berpotensi membahayakan petugas ketika akan diamankan lalu diberikan
tembakan peringatan namun tetap tak diindahkan.
"Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur
dengan menembak pelaku, dan mengenai kaki kanan pelaku," tegas Kasat
Reskrim.
Polisi yang menggeledah rumah pelaku, menemukan 1 unit motor
Yamaha NMax berwarna merah Nopol BE 2436 DAJ dan 1 unit mesin steam yang diduga
adalah barang-barang hasil kejahatan pelaku selama ini.
"Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah
melakukan tindak pidana curat bersama 3 orang rekannya berinisial DAD, FAR dan
SAP yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka telah melakukan tindak pidana
curat sebanyak 7 TKP, yakni 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sidomulyo dan 2 TKP
di wilayah hukum Polsek Candipuro," urai Kasat Reskrim.
Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek
Sidomulyo guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUH
Pidana," tutup Kasat Reskrim. (*)
Berita Lainnya
-
Barantin Lampung Gagalkan Penyelundupan 668 Ekor Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Parmin Menang Mobil di Undian Simpedes BRI Kalianda
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Kisruh PT San Xiong Steel Indonesia, Buruh Bakal Demo di Kantor Bupati dan DPRD Lamsel
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Gegara Rebutan Pemandu Karaoke, Pengunjung di Lamsel Jadi Korban Pengeroyokan
Jumat, 16 Mei 2025