• Minggu, 18 Mei 2025

Nekat Melawan, Bandit Spesialis Curat dan Curanmor di Lamsel Ini Ditembak Polisi

Selasa, 20 September 2022 - 16.33 WIB
148

Ari Suseno (23) begal motor asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diamankan, beserta barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Ari Suseno (23) seorang begal motor asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan di hadiahi timah panas pada kaki kanan usai 7 kali beraksi di wilayah Sidomulyo dan Candipuro.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan ihwal penggerebekan tim gabungan terhadap pelaku.

"Pelaku berinisial AS diamankan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Unit Reskrim Polsek Candipuro, pada hari senin (19/09/2022), sekira jam 20.00 WIB," ungkapnya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, kala dikonfirmasi Selasa (20/09).

Ari Suseno kala itu, tepatnya pada hari Minggu (31/07) sekira jam 03.00 WIB, berhasil membobol jendela dan masuk kedalam rumah milik Yogi Nazarian Zeta (26) warga Dusun Sidosari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo.

Dari situlah, pelaku lalu menggasak barang 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah bernopol BE 2436 DAJ dan 1 unit Honda Vario warna hitam tahun 2015 bersama BPKB-nya, 1 TV Led 32 inch warna hitam merk Polytron ukuran 32 inch serta 1 bilah golok.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidomulyo guna di lakukan penyelidikan," imbuh Hendra.

Usai sebulan lebih melakukan perburuan, Tekab 308 Polres Lamsel bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Unit Reskrim Polsek Candipuro mencium keberadaan pelaku.

Akhirnya, Senin kemarin (19/09) sekira jam 20.00 WIB, Kasat Reskrim memimpin langsung penggrebekan terhadap Ari Suseno saat berada didepan rumahnya yang terletak di Dusun Manepo, Desa Belimbing, Kecamatan Jabung, Lamtim.

Drama pun terjadi, pelaku yang melalukan perlawanan aktif dan berpotensi membahayakan petugas ketika akan diamankan lalu diberikan tembakan peringatan namun tetap tak diindahkan.

"Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku, dan mengenai kaki kanan pelaku," tegas Kasat Reskrim.

Polisi yang menggeledah rumah pelaku, menemukan 1 unit motor Yamaha NMax berwarna merah Nopol BE 2436 DAJ dan 1 unit mesin steam yang diduga adalah barang-barang hasil kejahatan pelaku selama ini.

"Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curat bersama 3 orang rekannya berinisial DAD, FAR dan SAP yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka telah melakukan tindak pidana curat sebanyak 7 TKP, yakni 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sidomulyo dan 2 TKP di wilayah hukum Polsek Candipuro," urai Kasat Reskrim.

Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sidomulyo guna keperluan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana," tutup Kasat Reskrim. (*)