• Minggu, 18 Mei 2025

Miris, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Diperkosa hingga Hamil 7 Bulan

Rabu, 21 September 2022 - 13.27 WIB
405

Pelaku pemerkosaan saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Miris, gadis di bawah umur berinisial (I) berusia (15) warga Kabupaten Pringsewu menjadi korban pemerkosaan sebanyak 4 kali oleh pacarnya sendiri bernisial (MM) hingga hamil 7 bulan. 

MM (20) yang diketahui pacar korban merupakan warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo tersebut kini telah diamankan oleh polisi pada Selasa (20/9) dini hari di rumah kost tersangka.

"Kemarin kami Tekab 308 bersama Unit PPA mengamankan tersangka MM atas perkara persetubuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabut (21/9/2022).

Korban dan tersangka berkenalan melalui jejaring sosial sejak pertengahan Desember 2021 lalu. Seiring berjalannya komunikasi diantara keduanya, korban dan tersangka pun mantap untuk menjalin hubungan (pacaran). 

Saat masih berstatus pacaran, pelaku menyetubuhi korban hingga 4 kali terhitung sejak Januari hingga Maret 2022 lalu di 3 lokasi berbeda. 

Pertama, di rumah korban sebanyak 2 kali, kedua, satu kali dilakukan di rumah kostan tersangka dan terakhir dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang berlokasi di Kecamatan Sukoharjo. 

"Itu pengakuan tersangka pada tim penyidik saat dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Perbuatan bengis pelaku ini pun terungkap lantaran bibi korban melihat isi pesan yang ada di HP korban dimana isi pesan tersebut mengarah pada ajakan berhubungan badan layaknya pasangan suami-isteri. 

"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian," Jelas Iptu Feabo. 

Kasat mengungkapkan, motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran tidak kuat menahan hawa nafsu, sehingga dirinya nekat melakukan perbuatan haram itu. 

"Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji manis pada korban jika pelaku akan menikahi korban," ucapnya. 

Kini tersangka MM telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.  (*)

Editor :