Pencuri HP Penjual Dugan di Metro Lampung Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku AS berikut barang bukti HP saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil menangkap seorang pencuri handphone milik penjual es kelapa muda alias dugan yang kabur selama dua bulan.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, pelaku yakni AS (21) warga Jalan Batanghari, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
"Petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tersangka berada di Kediamannya di Metro timur. Kemudian tim menuju lokasi dan mengamankan pelaku pada 18 September 2022 sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kasat, kepada Kupastuntas.co, Rabu (21/9/2022).
Kasat menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura sebagai pembeli es kelapa muda.
"Kejadian pencurian yang dilakukan pada Senin, 11 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban hendak melayani, kemudian handphone miliknya ditaruh pada meja kasir. Setelah selesai dan pelaku pergi, korban melihat handphonenya sudah tidak ada lagi," jelasnya.
IPTU Mangara Panjaitan juga menyampaikan, kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana pencurian tersebut sebesar Rp2,7 Juta.
"Handphone milik korban yang dicuri ini merk Vivo Y12 warna merah yang mana ditaksir senilai Rp2.760.000. Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres," tandasnya.
Dari catatan Kupastuntas.co, korban pencurian handphone tersebut merupakan seorang pedagang es Dugan bernama Agus Nur Efendi (37) yang membuka lapak dagangannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
"Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Demo di Depan Kantor Pemkot Metro Diwarnai Kericuhan
Berita Lainnya
-
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025 -
378 CJH Asal Metro Dilepas, Wali Kota Tegaskan Sanksi Bagi Petugas yang Abai Melayani Jemaah
Selasa, 06 Mei 2025 -
Dihadapan Wagub Lampung, Kepsek SMANO Metro Ungkap Kerusakan Gedung yang Butuh Perbaikan
Senin, 05 Mei 2025