• Minggu, 18 Mei 2025

Sebut “Kejaksaan Sarang Mafia” di Youtube, Persaja Lampung Polisikan Alvin Lim

Rabu, 21 September 2022 - 16.22 WIB
211

Asintel Kejati Lampung, Aliansyah saat diwawancarai. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Daerah Lampung melaporkan Alvin Lim ke Polda Lampung terkait isi kontennya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Laporan itu dibuat oleh pelapor Dicky Zaharuddin, selaku Tim Advokasi Persaja Daerah Lampung dan telah diterima kepolisian serta teregister dengan nomor LP/B/1041/IX/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 September 2022.

"Saya selaku Ketua Persaja Daerah Lampung, Persatuan Jaksa Daerah Lampung sudah melaporkan Alvin Lim ke Polda Lampung, yang melaporkan saudara Dicky Zaharuddin, mewakili pengurus Persaja Daerah Lampung," kata Asintel Kejati Lampung, Aliansyah, Rabu (21/9/2022).

Aliansyah menjelaskan isi konten dan pernyataan Alvin Lim diduga telah mendeskreditkan maupun menyudutkan institusi kejaksaan, dimana pernyataannya diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui akun YouTube Quotient TV.

Atas hal itu, pihaknya melaporkan ke kepolisian sebagai bentuk ketidakterimaan kejaksaan setempat, yang menganggap Alvin Lim telah sengaja menyebarkan berita maupun informasi bohong di muka publik.

"Kalaupun ada berita-berita ataupun informasi seperti itu, kita memiliki saluran hukum. Silahkan sampaikan semuanya melalui saluran hukum yang tepat dan benar, karena kita adalah negara berdasar dengan hukum," tegasnya.

Aliansyah menjelaskan pelaporan terhadap sosok pengacara berdarah Tionghoa tersebut tidak hanya dilakukan oleh Persaja Daerah Lampung di Kejati Lampung tapi diseluruh cabang Persaja tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-kabupaten/kota di Lampung.

"Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Lampung juga sudah melaporkan ini ke masing-masing Polres setempat," ujarnya.

Aliansyah menuturkan pernyataan konten Alvin Lim mengenai 'Kejaksaan Sarang Mafia' amat bertentangan terhadap penilaian kinerja Korps Adhiyaksa di mata publik.

"Masyarakat juga mengetahui sendiri, bagaimana penanganan perkara di kejaksaan baik di pusat maupun di daerah-daerah Kejati hingga Kejari," jelasnya.

Adapun laporan yang dibuat, pihaknya mempersangkakan Alvin Lim terhadap pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Barang bukti, kami lampirkan video-video yang bersangkutan dan untuk penanganan locusnya, biar tim penyidik menentukan lebih lanjut," pungkasnya. (*)