Sebut “Kejaksaan Sarang Mafia” di Youtube, Persaja Lampung Polisikan Alvin Lim

Asintel Kejati Lampung, Aliansyah saat diwawancarai. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Daerah Lampung
melaporkan Alvin Lim ke Polda Lampung terkait isi kontennya yang menyebut
'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Laporan itu dibuat
oleh pelapor Dicky Zaharuddin, selaku Tim Advokasi Persaja Daerah Lampung dan
telah diterima kepolisian serta teregister dengan nomor
LP/B/1041/IX/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 September 2022.
"Saya selaku
Ketua Persaja Daerah Lampung, Persatuan Jaksa Daerah Lampung sudah melaporkan
Alvin Lim ke Polda Lampung, yang melaporkan saudara Dicky Zaharuddin, mewakili
pengurus Persaja Daerah Lampung," kata Asintel Kejati Lampung, Aliansyah,
Rabu (21/9/2022).
Aliansyah menjelaskan
isi konten dan pernyataan Alvin Lim diduga telah mendeskreditkan maupun menyudutkan
institusi kejaksaan, dimana pernyataannya diduga telah menyebarkan berita
bohong dan ujaran kebencian melalui akun YouTube Quotient TV.
Atas hal itu, pihaknya
melaporkan ke kepolisian sebagai bentuk ketidakterimaan kejaksaan setempat,
yang menganggap Alvin Lim telah sengaja menyebarkan berita maupun informasi
bohong di muka publik.
"Kalaupun ada
berita-berita ataupun informasi seperti itu, kita memiliki saluran hukum.
Silahkan sampaikan semuanya melalui saluran hukum yang tepat dan benar, karena
kita adalah negara berdasar dengan hukum," tegasnya.
Aliansyah menjelaskan
pelaporan terhadap sosok pengacara berdarah Tionghoa tersebut tidak hanya
dilakukan oleh Persaja Daerah Lampung di Kejati Lampung tapi diseluruh cabang
Persaja tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-kabupaten/kota di Lampung.
"Kejaksaan Negeri
di wilayah hukum Kejati Lampung juga sudah melaporkan ini ke masing-masing
Polres setempat," ujarnya.
Aliansyah menuturkan
pernyataan konten Alvin Lim mengenai 'Kejaksaan Sarang Mafia' amat bertentangan
terhadap penilaian kinerja Korps Adhiyaksa di mata publik.
"Masyarakat juga
mengetahui sendiri, bagaimana penanganan perkara di kejaksaan baik di pusat
maupun di daerah-daerah Kejati hingga Kejari," jelasnya.
Adapun laporan yang
dibuat, pihaknya mempersangkakan Alvin Lim terhadap pelanggaran Undang-Undang
(UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2007 Pasal
27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Barang bukti,
kami lampirkan video-video yang bersangkutan dan untuk penanganan locusnya,
biar tim penyidik menentukan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025