Terkait Penertiban kWh Ilegal di Register 45 Mesuji, Begini Respon PLN UID Lampung

Foto : ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT PLN UID Lampung masih membutuhkan waktu untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan kilowatt-hour (kWh) secara ilegal yang ada di hutan lindung register 45 Mesuji.
Manager Humas PT. PLN UID Lampung, Elok menerangkan, jika pemasangan kWh ilegal di register 45 Mesuji telah berlangsung sejak lama dan merupakan masalah yang cukup kompleks.
"Untuk upaya penertiban kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, menindaklanjuti pertemuan dengan Dinas Kehutanan beberapa waktu yang lalu," kata Elok saat dimintai keterangan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga : 3.900 kWh Diduga Ilegal Terpasang di Register 45 Mesuji
Menurutnya, PT. PLN UID Lampung tidak bisa bergerak sendiri untuk melakukan penertiban sehingga masih harus melakukan koordinasi bersama dengan instansi terkait.
"Tentunya PLN tidak bisa bergerak sendiri mengingat permasalahan yang cukup kompleks di lapangan," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menerangkan jika pihaknya siap membantu PT. PLN untuk melakukan penertiban di lapangan.
Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan oleh PT. PLN secara internal.
"Sesuai dengan hasil rapat kemarin, PLN akan melakukan rapat internal untuk membahas langkah yang akan dilakukan. Sampai saat ini kami belum mendapat info lebih lanjut tentang hal ini dari PLN," jelasnya.
Sumber kupastuntas.co menyebutkan jika lebih dari 3.900 kilowatt-hour (kWh) meter milik PT PLN (Persero) terpasang liar di rumah-rumah milik warga yang tinggal di Kawasan Hutan Industri Register 45, Kabupaten Mesuji.
Setiap pemasangan kWh dihargai sekitar Rp3 juta. Aliran listrik tersebut diambil dari tiang utilitas yang membentang di sepanjang Register 45. Sementara itu Kawasan Register 45 sendiri dihuni sekitar 7.893 kepala keluarga (KK) dengan 22.876 jiwa. (*)
Berita Lainnya
-
PT Silika Timur Abadi Bayar Opsen Pajak Mineral ke Bapenda Provinsi Lampung dan Serahkan Jaminan Reklamasi 214,4 Juta ke Dinas ESDM
Minggu, 18 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bus Sekolah Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Minggu, 18 Mei 2025 -
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dari SGC, Pengamat: Jadi Fakta Hukum, Kejaksaan Harus Usut
Minggu, 18 Mei 2025 -
Gubernur Lampung Mirzani Tegaskan Komitmen Kota Inklusif di HUT ke-343 Bandar Lampung
Minggu, 18 Mei 2025
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 18 Mei 2025
PT Silika Timur Abadi Bayar Opsen Pajak Mineral ke Bapenda Provinsi Lampung dan Serahkan Jaminan Reklamasi 214,4 Juta ke Dinas ESDM
-
Minggu, 18 Mei 2025
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bus Sekolah Khusus untuk Penyandang Disabilitas
-
Minggu, 18 Mei 2025
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dari SGC, Pengamat: Jadi Fakta Hukum, Kejaksaan Harus Usut
-
Minggu, 18 Mei 2025
Gubernur Lampung Mirzani Tegaskan Komitmen Kota Inklusif di HUT ke-343 Bandar Lampung