KPK: Menurut Survei Provinsi Lampung Termasuk Wilayah Rentan Korupsi

Tim Monitoring KPK saat roadshow ke Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Monitoring KPK,
Wahyu Dewantara menyatakan Lampung termasuk provinsi yang rentan korupsi.
Hal tersebut disampaikan saat KPK Road Show ke Bandar
Lampung dengan agenda temu media.
Hal itu diketahui dari nilai survei penilaian
integritas (SPI) Provinsi Lampung yang mencapai sekitar 68,2 persen.
Wahyu mengatakan angka itu yang membuat Provinsi
Lampung termasuk rentan. "Dibawah rata-rata nasional yang mencapai 72
persen," ujarnya.
Wahyu menjelaskan ada beberapa kabupaten di Lampung
yang juga termasuk sangat rawan korupsi diantaranya Lampung Tengah, Lampung
Selatan, Lampung Timur dan Bandar Lampung.
Selain itu, KPK juga menyoroti modus korupsi dari
perizinan air tanah di Lampung. KPK menyatakan perizinan air tanah ini paling
berpotensi menjadi ladang subur korupsi dan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas
Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Dwi Aprilia Linda.
Dimana, ia mengatakan perizinan air tanah sangat
berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan hingga layanan
kesehatan.
"Perizinan air tanah di Lampung dan kota besar
lain termasuk rawan korupsi, suap dan gratifikasi," ujar Linda.
Linda menuturkan sulitnya perizinan air tanah untuk
usaha komersil tersebut yang membuat pelaku usaha "dipaksa" menyuap
agar izin keluar.
Oleh karena itu, pihak swasta menjadi penyumbang
paling banyak tersangka kasus korupsi. Hal itu berkaitan dengan tren kasus
korupsi yang diungkap oleh KPK. Dimana, setidaknya hingga kini tersangka dari
pihak swasta mencapai 356 orang.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri
yang juga hadir menjelaskan perizinan air tanah harus mudah dan jelas.
"Ini rawan suap, kita masuk dari sini untuk
pencegahannya, karena dampak dari sulitnya perizinan ini adalah timbulnya suap
dan gratifikasi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025